DPD RI Dorong Capres Jalur Non-Parpol Lewat Amandemen ke-5, LaNyalla: Upaya Konstitusional Harus Didukung

DPD RI Dorong Capres Jalur Non-Parpol Lewat Amandemen ke-5, LaNyalla: Upaya Konstitusional Harus Didukung

DPD RI Dorong Capres Jalur Non-Parpol Lewat Amandemen ke-5, LaNyalla: Upaya Konstitusional Harus Didukung

Konstitusi kita sudah jelas dan tegas hanya mengatur tentang syarat keterpilihan melalui persentase dan sebaran wilayah.

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberi apresiasi upaya Kelompok DPD RI di MPR untuk mendorong Amandemen ke-5 sebagai pintu untuk perkuat DPD RI dan buka peluang calon presiden jalur non-partai politik.

Apresiasi itu disampaikan Ketua DPD saat memberi pandangan Rapat Pleno Kelompok DPD RI di MPR RI, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

LaNyalla juga mendukung upaya penguatan peran kelembagaan DPD RI yang dilakukan kelompok yang diketuai Senator Tamsil Linrung itu.

Anggap Anies Toleran, Musni Umar: Dia Perlakukan Semua Agama dengan Sangat Baik

“Sebagai sebuah upaya konstitusional, tentu saya harus mendukung,” tukasnya.

LaNyalla juga meminta Kelompok DPD RI di MPR RI menjabarkan pelanggaran konstitusional aturan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Konstitusi kita sudah jelas dan tegas hanya mengatur tentang syarat keterpilihan melalui persentase dan sebaran wilayah. UUD NRI Tahun 1945 sama sekali tidak mengatur tentang syarat persentase tentang pencalonan bagi calon Presiden maupun Wakil Presiden,” tegasnya.

Menurut LaNyalla, calon perseorangan bagi Presiden dan Wakil Presiden merupakan keniscayaan dalam praktik ketatanegaraan. Tujuannya, agar dapat menghasilkan pemimpin bangsa yang berkarakter kuat dan mengedepankan kesejahteraan masyarakat daripada kepentingan golongan tertentu.

LaNyalla juga menyampaikan agar dorongan lahirnya calon perseorangan juga untuk menyadarkan seluruh elemen bangsa, bahwa bangsa ini bukan hanya milik partai politik.

“Untuk itu, dalam pandangan Kelompok DPD di MPR ini perlu dipertegas posisi DPD RI secara kelembagaan adalah menuntut agar amandemen UUD 1945 harus dilakukan dengan menegaskan bahwa calon Presiden dan wakil Presiden dapat diusulkan secara perseorangan,” tegas LaNyalla.

LaNyalla meminta Kelompok DPD RI di MPR RI menyuarakan hal ini secara lantang. Sebab, rakyat bersama DPD RI. Rakyat, kata LaNyalla, memiliki pandangan dan kegelisahan yang sama dengan DPD RI.

“Di sinilah masyarakat dapat merasakan kehadiran DPD RI memang untuk menyuarakan aspirasi daerah dan masyarakat,” papar LaNyalla.

Yakin Anies Bakal Diusung Capres Koalisi Gondangdia, Indo Barometer Beberkan Alasannya


Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!