Bisnis  

Dila Gugat Cerai Indra Bekti, Dapat Harta Gono-Gini Gak?

Dila Gugat Cerai Indra Bekti, Dapat Harta Gono-Gini Gak?

Dila Gugat Cerai Indra Bekti, Dapat Harta Gono-Gini Gak?

korannews.com – Belum lama setelah dikabarkan sembuh dari penyakit kritis, Indra Bekti digugat cerai oleh istrinya, Aldila Jelita. Berdasarkan pemberitaan dari CNN Indonesia (27/2), pasangan yang sudah membina rumah tangga selama 13 tahun itu juga sudah tidak tinggal serumah selama sepekan.

Selain itu, dikabarkan pula bahwa hak asuh anak disepakati jatuh ke Aldila Jelita, sementara itu urusan nafkah dan lainnya masih akan ditanggung oleh Indra Bekti.

Lantas apa kabarnya dengan harta gono-gini atau harta bersama dari mereka? Jika kedua pasangan ini memiliki harta gono-gini, apakah Aldila selaku penggugat bisa mendapatkan harta gono-gini? Berikut ulasannya.

Dilansir dari hukumonline, istri yang menggugat cerai tetap bisa mendapatkan harta gono-gini. Harta gono-gini sejatinya diartikan sebagai harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga, sehingga menjadi hak dari suami istri tersebut.

Dalam hukum, harta yang satu ini kerap disebut dengan istilah harta bersama. Penjelasan mengenai harta bersama diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan.

Adapun yang membuat hilangnya harta gono-gini disebabkan karena adanya perjanjian pranikah antara kedua pasangan tersebut.

Namun tidak menutup kemungkinan juga muncul persengketaan harta gono-gini antara pasangan yang memiliki perjanjian pranikah. Hal itu bisa saja, disebabkan karena adanya aset atau bisnis yang mereka dirikan secara bersama-sama, dengan modal patungan.

Pembagian harta gono-gini bisa dilakukan bersamaan pada saat gugatan cerai diajukan. Penggugat bisa membawa bukti bahwa harta-harta tersebut memang benar didapat selama proses perkawinan.

Peran bukti kepemilikan objek gono-gini menjadi hal yang paling penting untuk meyakinkan hakim dalam perkara pembagian harta ini. Itu artinya, jika penggugat tidak memiliki bukti objek gono-gini, gugatan bisa saja tidak diterima oleh pengadilan.

error: Content is protected !!