Daftar Aset Properti Benny Tjokrosaputro yang Disita. Mengejutkan!

Daftar Aset Properti Benny Tjokrosaputro yang Disita. Mengejutkan!

2 menit

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung telah melakukan sita eksekusi aset properti milik terpidana korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya. Mengejutkannya, pria bernama Benny Tjokrosaputro ini ternyata memiliki lahan hingga 154 hektare. Berikut berita selengkapnya!

Korupsi PT Asuransi Jiwasraya termasuk kasus yang menghebohkan pada masanya.

Pasalnya, melansir dari cnnindonesia.com, kerugian negara kala itu mencapai Rp16,8 triliun.

Nah, salah satu pelaku yang terlibat dan terbukti bersalah dalam tindak korupsi tersebut adalah Benny Tjokrosaputro.

Karena itulah Kejagung lantas menyita eksesusi sejumlah aset properti miliknya.

Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini!

Daftar Aset Properti Benny Tjokrosaputro yang Disita Kejagung

1. Rumah Mewah di Kawasan Elite Ibu Kota

Daftar Aset Properti Benny Tjokrosaputro yang Disita. Mengejutkan!

Sumber: gatra.com

Pertama, ada rumah mewah di Jl. Kuningan Timur 1 No. 2 RT.006/04 Blok L/12.

Hunian di kawasan elite Jakarta Selatan tersebut memiliki luas tanah hingga 1.108 meter persegi.

Ini sesuai dengan keterangan yang tertulis dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 371 yang terbit dari Kantor Pertanahan Jakarta Selatan tanggal 12 Desember 2007.

Lalu, ada juga rumah di Jl. Pandeglang Nomor 41, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Melansir informasi dalam laman gatra.com, luas tanah rumah mewah tersebut mencapai 1.158 meter persegi.

2. Tanah 297,2 Hektare di Sumbawa

Ada juga sekitar 151 bidang tanah yang luasnya mencapai 2.972.066 meter persegi di Desa Sepayung, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, lahan tersebut tadinya akan digunakan untuk membangun perumahan.

“Nilainya ditaksir sekitar Rp30 miliar sementara ini,” jelas Febrie, dilansir dari tirto.id, Senin (8/8/2022).

3. 296 Bidang Tanah di Bekasi

aset Benny Tjokrosaputro disita

Sumber: indoposnews.com

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita 296 bidang tanah milik Bentjok.

Aset ini tersebar di kawasan Tambun Utara, Bekasi dan memiliki total luas 154 hektare.

“Kejagung berhasil melakukan sita eksekusi 296 bidang tanah dengan luas 1.545.744 m²,” kata Kapus Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Senin (8/8/2022).

Rincian aset tersebut adalah sebagai berikut:

  • 177 bidang tanah seluas 935.435 m² di Desa Sukamekar
  • 81 bidang tanah seluas 337.543 m² di Desa Srimahi
  • 38 bidang tanah seluas 272.766 m² di Desa Srijaya

Ada Aset Properti Senilai 30 Miliar di Selandia Baru

aset Benny Tjokrosaputro

Sumber: bisnis.com

Hingga kini, Kejagung masih berupaya menyelidiki aset properti lainnya milik Benny Tjokrosaputro.

Pasalnya, pria ini harus memenuhi pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun kepada negara.

“Tim akan tetap melakukan pencarian harta benda milik terpidana guna pemenuhan pembayaran uang pengganti sebesar 6,07 triliun,” tambah Ketut lebih lanjut.

Salah satu yang tengah kejaksaan kejar adalah kepemilikan aset properti di Selandia Baru yang nilainya mencapai Rp30 miliar.

Untuk menyita aset luar negeri ini, Kejagung lantas bekerja sama dengan pemerintah setempat.

“Kemarin saya sudah ke Dubes New Zealand untuk membahas hal ini. Nanti proses selanjutnya bakal diproses oleh penyidik New Zealand,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi dilansir dari bisnis.com, Senin (8/8/2022).

***

Semoga informasi di atas bermanfaat untukmu, ya.

Simak artikel menarik lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.

Jangan lupa, kunjungi 99.co/id dan Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu untuk menemukan hunian impian.

Ada berbagai penawaran properti menarik seperti kawasan Kota Baru Parahyangan.

Artikel ini bersumber dari www.99.co.

Exit mobile version