Bisnis  

Daftar 8 Investasi Ilegal yang Dihentikan SWI

Daftar 8 Investasi Ilegal yang Dihentikan SWI

korannews.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan delapan entitas yang melakukan penawaran tanpa izin pada Februari 2023.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, maraknya penawaran investasi masih menjadi perhatian SWI.

“Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (7/3/2023).

Satgas Waspada Investasi pada bulan Februari ini sendiri telah menghentikan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi, terdiri dari empat entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Sementara, empat entitas berikutnya melakukan kegiatan tanpa izin lainnya.

SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa) karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tongam menjelaskan, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

SWI mengimbau agar masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya.

Caranya, dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi.

Pengecekan dapat dilakukan melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau whatsapp di nomor 081-157-157-157, email [email protected] atau [email protected].

Berikut ini adalah daftar 8 entitas investasi ilegal yang dihentikan SWI pada Februari 2023.

1. https://eclubciputra.com/ (duplikasi Ciputra Enterpreneurs Club), melakukan penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama Ciputra Enterpreneurs Club

2. Sinergi Mitra Indonesia melakukan penawaran investasi tanpa izin

3. PT Mahakarya Berkah Madani (MBM) melakukan penawaran investasi tanpa izin

4. https://m.luxurysvip180.com melakukan penawaran investasi tanpa izin

5. PT Multidaya Teknologi Nusantara/Efishery melakukan kegiatan usaha budidaya perikanan tanpa izin

6. Dream Hope 7 melakukan penawaran investasi uang dengan sistem member get member tanpa izin

7. PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia melakukan penyedia jasa pembayaran tanpa izin.

8. PT Digital Orcan Indonesia melakukan penyelenggaraan perdagangan aset kripto tanpa izin.

Demikian daftar delapan entitas investasi ilegal yang dihentikan oleh SWI pada Februaru 2023 ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!