korannews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) menemukan peredaran obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung bahan kimia obat (BKO).
Terdapat 41 obat tradisional mengandung bahan berbahaya. Penemuan ini berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama Oktober 2021 hingga Agustus 2022.
Dituliskan dalam laman resmi BPOM, penambahan BKO didominasi oleh Sildenafil Sitrat pada produk obat tradisional dengan klaim penambah stamina pria.
Selain itu, terdapat penambahan BKO Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol pada produk obat tradisional untuk mengatasi obat linu.
BPOM juga menemukan obat tradisional mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin HCL dengan klaim yang digunakan secara tidak tepat untuk penyembuhan dan pencegahan selama masa pandemi Covid-19.
Efek samping
Lebih lanjut, penambahan BKO Sildenafil Sitrat bisa menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), stroke, serangan jantung, bahkan kematian.
Penggunaan BKO Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hornom, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati.
Aapun Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko menimbulkan gangguan kesehatan seperti pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam atau gatal), kesulitan bernafas, sesak dada, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.
“Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih dari 658.205 pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp 27,8 miliar,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Reri Indriani dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Sabtu (15/10/2022).
BPOM juga menindaklanjuti 95 obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO, berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain.
“Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM,” tegas Reni.
Daftar obat tradisional bahan kimia berbahaya
Daftar produk berbahaya berdasarkan penjelasan publik No.PW.02.04.1.4.10.22.16 tanggal 4 Oktober tentang Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Hasil Pengawasan BPOM Periode Oktober 2021-Agustus 2022 sebagai berikut:
- Delias (Ke Cie Siao Chuan Yen)
- Gan Mao Tong Kaplet
- Delcingfungsan Powder
- Pegal Linu Raja Madu Klanceng Plus
- Pi Yen Pian
- Asam Urat
- Guci Emas
- New Cobra Mas
- Pemikat
- Samuraten
- Super Kecetit Asam Urat
- Wantong Pegel Linu
- Ramuan Pak Kumis 120 ml
- Xian Ling
- Tou Gubao
- Jamu “Daun Dewa” Asam Urat
- Jamu “Daun Dewa: Pegel Linu”
- Bintang Dua Mustika Dewa
- Greeng Jos Kopi BAPAK
- Kopi Cethot
- Kuat Lelaki Suromadu 100 ML
- Lalake
- Metal-X
- Urat Madu Black
- Kaplet C-100
- Africa Black Ant
- Herb Viagra
- Viagra Gold
- Obat Kuat dan Tahan Lama Urat Jantan
- Hammer of Thor
- Kopi Rempah Grenk
- Beruang Putih
- Tangkur Ganas
- Obat Sakit Gigi Kombinastan
- Obat Gatal-gatal Cap Cobra
- Ramping Herbal Alami RHA
- Pinky
- Slim By Mimo
- GS Serbuk Guna Sehat
- Gaining Weight Capsule
- Tang Bing Yao
Informasi lengkap mengenai daftar obat tradisional mengandung bahan berbahaya yang ditemukan oleh BPOM dapat diakses .
Adapun daftar obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat hasil pengawasan otoritas negara lain periode Oktober 2021-Agustus 2022 dapat diakses .