Bisnis  

Catat! Ketentuan ini Bisa Kurangi Tagihan Pajak Anda

Catat! Ketentuan ini Bisa Kurangi Tagihan Pajak Anda

Catat! Ketentuan ini Bisa Kurangi Tagihan Pajak Anda

korannews.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewajibkan masyarakat membayar pajak atas penghasilan yang diterima. Namun, perlu diingat tagihan itu harus terlebih dahulu dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Dalam Pasal 6 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) didefinisikan PTKP sebagai pengurangan penghasilan bruto para wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Dengan pengurangan ini maka tagihan pajak penghasilan tidak langsung dikalikan besaran tarif yang telah ditentukan pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menekankan, PTPK ini merupakan bentuk upaya negara menciptakan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Terutama dalam aspek mengurangi beban tagihan pajak penghasilan terhadap warga negara yang memiliki tanggungan dalam kehidupannya, mulai dari istri hingga anak.

“Ini fungsi keadilan yang dibangun UU, ada bagian penghasilan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia atau masyarakat Indonesia,” kata Suryo saat konferensi pers di kantornya seperti dikutip Kamis (12/1/2023).

Dalam Pasal 7 UU HPP, PTKP per tahunnya diberikan paling sedikit Rp 54 juta untuk wajib pajak orang pribadi yang masih belum memiliki tanggungan. Namun, jika sudah menikah PTKP bertambah menjadi Rp 4,5 juta sehingga total PTKP yang menjadi pengurang penghasilan brutonya menjadi Rp 58,5 juta per tahun.

Namun, jika sang istri bekerja, maka PTKP yang dikenakan untuk penghasilan yang telah digabung dengan penghasilan suami bertambah sebesar Rp 54 juta sehingga total PTKP yang dapat menjadi pengurang dari tagihan pajaknya akan mencapai Rp 108 juta dengan catatan tidak memiliki tanggungan anak.

Sementara itu, jika telah memiliki tanggungan anak atau anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, mendapatkan tambahan PTKP Rp 4,5 juta. Paling banyak anak yang ditanggung PTKP ini adalah 3 orang untuk setiap keluarga.

“Jadi PTKP ini akan berubah mengikuti jumlah tanggungan yang ada. Suami berkeluarga mempunyai istri pasti ada PTKP tambahan buat istri, anak maksimum tiga yang boleh ditanggung,” ucap Suryo.

Dengan demikian, PTKP yang akan mengurangi tagihan pajak setiap tahunnya menjadi seperti berikut ini:

1. Tidak kawin tanpa tanggungan Rp 54 juta, satu tanggungan menjadi Rp 58,5 juta, dua tanggungan Rp 63 juta, dan tiga tanggungan menjadi Rp 67,5 juta.

2. Kawin dan tanpa tanggungan Rp 58,5 juta, satu tanggungan Rp 63 juta, dua tanggungan 67,5 juta, dan tiga tanggungan menjadi Rp 72 juta.

3. Kawin dan pasangan bekerja sebesar Rp 108 juta, satu tanggungan Rp 112,5 juta, dua tanggungan Rp 117 juta, dan tiga tanggungan menjadi Rp 121,5 juta.

Suryo mengatakan, PTKP ini akan menjadi acuan Ditjen Pajak untuk membuat format baru perhitungan pemungutan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada masa mendatang. Format perhitungan baru ini akan memanfaatkan tarif efektif rata-rata (TER).

“Nanti waktu kita susun TER basisnya ini karena kita gunakan PTKP sebagai pengurang dikali tarif Pasal 17 yang gradasi tadi ketemu formula tertentu besaran dari tarif yang akan kita introduce,” tuturnya.

error: Content is protected !!