Bisnis  

Beli Rubicon Tapi Gak Balik Nama Kayak Rafael? Ini Akibatnya!

Beli Rubicon Tapi Gak Balik Nama Kayak Rafael? Ini Akibatnya!

Beli Rubicon Tapi Gak Balik Nama Kayak Rafael? Ini Akibatnya!

korannews.com Setelah dilakukan pengusutan, mobil Jeep Wrangler Rubicon yang digunakan tersangka penganiayaan Mario Dandy tercatat atas nama Ahmad Saefuddin.

Berdasarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mobil ini dibeli ayah Mario yakni Rafael Alun, dari seorang yang bernama Ahmad, dan sudah dijual lagi ke kakaknya dan belum dibalik nama.

Rafael juga bilang bahwa Jeep Rubicon itu seringkali dipakai Mario lantaran kakak Rafael merupakan orang yang menyayangi Mario.

Sejatinya, seseorang bisa saja meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas pemilik lama untuk mengurus hal-hal berbau administrasi mobil ini. Namun apa jadinya jika pemilik lama tiba-tiba menghilang?

Tentu ada risiko finansial bagi seseorang yang membeli mobil bekas dan tidak melakukan balik nama atas kendaraan yang dibeli. Berikut adalah penjelasannya.

Apa jadinya jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil bekas yang Anda beli ternyata habis masa berlakunya? Tentu Anda tidak bisa melakukan perpanjangan jika Anda sendiri tidak bisa mendapatkan KTP asli pemilik kendaraan tersebut.

Anda pun bisa dikenakan denda karena tidak melakukan perpanjangan STNK. Alhasil kendaraan malah bisa disita oleh pihak berwajib.

Klaim asuransi mobil tentu saja membutuhkan identitas pemilik yang sesungguhnya. Apa jadinya jika mobil belum dibalik nama? Tentu nama pemilik lama masih dianggap sebagai pemilik mobil sesungguhnya.

Selain itu, asuransi pun belum mendapat informasi terkait perubahan nama pemilik mobil. Jadi seandainya Anda berniat melakukan klaim, jangan harap klaim itu bakal disetujui pihak asuransi.

Jelas sekali, yang bisa melakukan penjualan atas mobil tersebut adalah orang yang namanya tertera di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK. Jika transaksi tetap terjadi tanpa proses balik nama, maka pemilik barunyalah yang harus melakukan balik nama.

Jika tidak, maka secara hukum mobil tersebut belum dianggap berpindah tangan. Bila Anda ternyata berhasil menjual mobil tersebut tanpa BPKB dan STNK, Anda bisa saja dianggap melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Jika pemilik sebelumnya ternyata pernah terlibat dalam tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya, Anda mungkin terkena masalah hukum atau kriminal jika mobil tersebut terkait dengan tindakan kriminal.

Bisa jadi, Anda ikut diperiksa pihak berwajib dan dianggap melanggar hukum.

Exit mobile version