Bisnis  

Belajar dari Alshad & Nissa, Ini Bun 4 Kerugian Nikah Siri!

Belajar dari Alshad & Nissa, Ini Bun 4 Kerugian Nikah Siri!

Belajar dari Alshad & Nissa, Ini Bun 4 Kerugian Nikah Siri!

korannews.com – Youtuber sekaligus sepupu Raffi Ahmad, Alshad Ahmad, belakangan ini menjadi sorotan media usai dirinya dikabarkan bercerai dengan Nissa Asyifa. Alshad dikabarkan menikahi Nissa secara siri dan melakukan isbat nikah untuk mengesahkannya secara legal, akan tetapi pada 11 November 2022 Alshad mengajukan permohonan talak, dan data perceraian mereka pun tersebar ke media.

Seperti diberitakan detik.com, pernikahan Alshad dan Nissa dilangsungkan secara siri pada 30 September 2022. Pernikahan ini jelas tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Hanya dalam hitungan bulan, Alshad ingin bercerai dari Nissa. Namun lantaran pernikahan itu belum sah secara legal, mereka harus melakukan isbat agar percerainnya juga bisa sah secara agama dan negara.

Singkat cerita di tanggal 30 November 2022, pernikahan mereka sudah disahkan dan karena Nissa tidak pernah hadir dalam persidangan cerai, perceraian itu diputus verstek pada 2 Desember 2022. Alhasil mereka berdua pun membaca ikrar untuk bercerai pada 28 Desember 2022 lalu.

Belajar dari Alshad dan Nissa, pernikahan siri sejatinya memang sah secara agama, namun memiliki dampak kerugian finansial tersendiri. Berikut adalah deretan kerugian finansial yang bisa dialami oleh istri.

Karena tidak sah secara negara, itu tandanya tidak ada kekuatan hukum yang mengikat pernikahan ini. Itu berarti tidak ada pula kewajiban dari suami untuk menjadi pencari nafkah yang menghidupi istri dan keluarganya.

Sebagai istri, Anda juga tidak bisa mengajukan tuntutan apapun karena pernikahan ini tidak sah di mata hukum.

Ketika seseorang melangsungkan pernikahan, maka seluruh harta yang diperoleh oleh suami maupun istri akan menjadi harta bersama, selagi tidak ada perjanjian pernikahan yang dibuat oleh kedua pasangan tersebut.

Oleh karena itu, setiap harta atau penghasilan yang didapat oleh masing-masing pasutri tentu dianggap sebagai harta bawaan.

Bagaimana bisa sang anak dianggap sebagai “anak sah” jika pernikahan orangtuanya saja adalah pernikahan yang tidak diakui oleh negara?

Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Dengan adanya pasal ini, maka status harta milik ayah ke anak bukanlah warisan.

Namun anak luar kawin sejatinya bisa menjadi anak sah. Berdasarkan Pasal 272 KUH Perdata,

anak di luar kawin, kecuali yang dilahirkan dari perzinaan atau penodaan darah, disahkan oleh perkawinan yang menyusul dari bapak dan ibu mereka, bila sebelum melakukan perkawinan mereka telah melakukan pengakuan secara sah terhadap anak itu, atau bila pengakuan itu terjadi dalam akta perkawinannya sendiri.

Ada satu prinsip dalam asuransi yang bernama insurable interest. Prinsip ini menjelaskan bahwa seseorang bisa mengasuransikan dirinya karena terdapat hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya.

Sebut saja seseorang bisa membeli asuransi jiwa dan menunjuk anaknya sebagai penerima manfaat karena memiliki hubungan keluarga atau darah. Sementara nasabah bisa membeli asuransi jiwa dan menunjuk lembaga kredit sebagai penerima manfaat, lantaran nasabah yang bersangkutan memiliki kontrak utang-piutang.

Secara agama, Anda mungkin memiliki ikatan perkawinan dengan pasangan. Namun ketahuilah bahwa pernikahan itu tidak sah secara negara, oleh karena itu Anda tidak memiliki hubungan keluarga dengan pasangan, hal ini jelas melanggar prinsip insurable interest.

Exit mobile version