korannews.com – Sebelum membeli asuransi kesehatan, Anda seharusnya tahu bahwa ada dua jenis asuransi kesehatan berdasarkan tipe penggantian manfaat yang sering ditawarkan lewat iklan media sosial dan lainnya. Tapi sayangnya, jarang ada yang memahami perbedaan produk ini.
Ada hospital benefit dan ada pula yang bernama hospital cash plan. Sejatinya, fungsi kedua asuransi ini sama yaitu menanggung biaya pengobatan Anda selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Namun mekanisme penggantian manfaatnya berbeda. Dan manakah yang lebih menguntungkan bagi Anda? Berikut ulasan leng
Asuransi ini adalah jenis asuransi yang umumnya diberikan oleh perusahaan ke anak perusahaannya. Intinya, asuransi ini memberikan perlindungan berupa manfaat biaya biaya medis sesuai cakupan yang tertera di polis.
Asuransi kesehatan hospital benefit biasanya memberikan perlindungan ke sejumlah kategori. Sebut saja untuk rawat jalan, rawat inap, serta manfaat lain seperti biaya operasi, dokter, dan lain sebagainya.
Untuk setiap pos manfaat akan diberikan limit atau batas pertanggungan maksimal. Namun ada juga yang menetapkan kebijakan tanpa limit (sesuai tagihan), jika seperti itu maka limit yang dipotong adalah maksimal limit tahunan.
Metode klaim asuransi ini ada dua cara, pertama adalah cashless yang artinya Anda hanya perlu menunjukkan kartu asuransi baik fisik maupun virtual, saat pembayaran berlangsung. Kedua adalah reimburse yang artinya, Anda harus menalangi terlebih dulu pembayaran di rumah sakit dan melakukan klaim ke perusahaan asuransi.
Jika klaim yang Anda lakukan melebihi batas limit, maka Anda harus membayarkan sisa tagihan rumah sakit itu dengan uang pribadi Anda.
Hospital cash plan (HCP) adalah asuransi yang memberikan santunan harian saat Anda menjalani rawat inap di rumah sakit.
Misalkan, Anda dirawat selama lima hari di rumah sakit dan Anda memiliki asuransi kesehatan HCP dengan manfaat Rp 1 juta per hari. Maka setelah pulang dari rumah sakit dan mengisi formulir klaim, perusahaan Asuransi akan memberikan Anda uang santunan sebesar Rp 5 juta ke Anda, terlepas dari berapa besar tagihan rumah sakit Anda.
Hal itu menunjukkan bahwa, semakin lama Anda dirawat maka makin besar pula santunan yang diberikan.
Satu hal yang cukup menarik adalah, HCP bisa digunakan meski Anda memiliki asuransi kesehatan lain dalam bentuk coordination of benefit. Karena sejatinya, asuransi ini berfungsi untuk menggantikan penghasilan Anda tidak mampu bekerja karena sakit dan membantu biaya perawatan dikala penggunaan asuransi kesehatan milik Anda sudah overlimit.
Masing-masing asuransi ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Akan tetapi, alangkah lebih baik bagi Anda untuk menjadikan asuransi hospital benefit sebagai asuransi utama jika harus berobat.
Jika ada bujet lebih, maka Anda bisa membeli asuransi HCP untuk mengantisipasi over limit.