Bisnis  

Awas! Ini Akibatnya Kalau Kantor Anda Nunggak Bayar BPJS TK

Awas! Ini Akibatnya Kalau Kantor Anda Nunggak Bayar BPJS TK

Awas! Ini Akibatnya Kalau Kantor Anda Nunggak Bayar BPJS TK

korannews.comSetiap bulan, gaji Anda pasti dipotong untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). Tapi apakah Anda yakin perusahaan tempat kerja Anda benar-benar menyetorkan uang tersebut ke BPJS?

Menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS menjelaskan tentang pemberi kerja yang wajib memungut iuran BPJS dari pekerja, dan menyetorkannya secara periodik setiap bulannya.

Tapi pada praktiknya, bisa saja perusahaan mengalami kendala dalam keuangan, sehingga mereka tidak bisa menyetorkan uang tersebut ke BPJS meski sudah memungut dari karyawannya.

Jika hal ini terjadi, BPJS Ketenagakerjaan wajib melakukan penagihan ke perusahaan terkait. Dan perusahaan itu akan dijatuhkan sanksi.

Lantas apa saja akibat yang bisa menimpa karyawan jika perusahaan tempat kerjanya nunggak bayar BPJS TK? Berikut ulasannya.

Bagi penerima upah, ada lima program jaminan yang ada di BPJS TK. Lima program yang dimaksud adalah, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ketika perusahaan pemberi kerja menunggak dalam urusan pembayaran iuran, maka manfaat-manfaat tersebut akan sulit diakses oleh karyawan.

Apabila santunan-santunan itu tidak dapat diterima, maka keuangan Anda sebagai karyawan bisa jadi taruhan saat musibah-musibah tersebut.

Berdasarkan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, klaim JHT ternyata masih bisa dilakukan meski perusahaan sedang menunggak bayar BPJS TK.

Dalam ayat 1, disebutkan bahwa BPJS TK bisa membayar manfaat JHT ke peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan pemberi kerja dan peserta berikut hasil pengembangannya.

JHT juga bisa diklaim oleh mereka yang berstatus Pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Bukan Penerima Upah (BPU).

Agar Anda juga merasa lebih tenang, ada baiknya untuk mengecek pembayaran iuran BPJS TK Anda secara berkala di situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Lewat situs ini, Anda pun bisa memantau besaran saldo JHT BPJS TK yang nantinya bisa Anda klaim di saat Anda membutuhkannya.

error: Content is protected !!