korannews.com – Rumah rusak karena gempa bumi, tentu saja biaya renovasinya akan sangat mahal. Dan nilai kerugian Anda sebagai pemilik rumah bisa setara dengan membangun rumah baru.
Tidak ada yang pernah tahu kapan musibah itu akan datang, namun untuk berjaga-jaga dan meminimalisir kerugian tersebut, tidak ada salahnya untuk memiliki asuransi gempa bumi.
Bukan hanya kesehatan, jiwa, motor dan mobil saja yang bisa diasuransikan. Bangunan seperti ruko, gedung, atau rumah pun bisa diasuransikan.
Dengan memiliki asuransi gempa, perusahaan asuransi akan memberikan santunan kepada Anda jika bangunan yang Anda miliki hancur atau rusak karena bencana alam yang satu ini.
Namun yang jadi pertanyaan adalah, berapa premi atau iuran yang harus dibayarkan nasabah ke perusahaan asuransi? Berikut ulasannya.
Sebetulnya, asuransi gempa adalah tambahan manfaat dari asuransi harta benda. Dan analoginya sama seperti asuransi kesehatan dengan tambahan manfaat perawatan gigi atau melahirkan.
Adapun risiko yang dijamin adalah perlindungan risiko finansial dari kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang atau benda yang jatuh dari pesawat terbang dan asap (FLEXAS – Fire, Lightning, Explosion, Aircraft Impact, and Smoke).
Selain itu ada pula risiko lain yang berupa huru-hara, angin topan, banjir, gempa bumi, dan lainnya.
Premi asuransi properti diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan bisa dikatakan nilainya lebih murah ketimbang asuransi jiwa, kesehatan, maupun mobil.
Besaran premi tentunya akan bergantung dengan lokasi, material bangunan yang digunakan untuk konstruksi rumah, serta besaran pertanggungan yang Anda kehendaki.
OJK sudah menetapkan batas minimum premi untuk segala jenis pertanggungan risiko asuransi rumah itu sendiri seperti yang tercantum di SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 6 /SEOJK.05/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF PREMI ATAU KONTRIBUSI PADA LINI USAHA ASURANSI HARTA BENDA DAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2017.
Anggap saja, seseorang memiliki rumah dengan luas bangunan 100 m2, yang harga per m2 nya adalah Rp 10 juta. Dia ingin mengasuransikan rumah tersebut dan pihak asuransi memberikan tarif 0,22%, maka berapa premi yang harus ditanggung selama setahun?
Berikut simulasi perhitungannya:
Luas bangunan: 100 m2
Harga rumah per m2 : Rp10 juta
Rate premi asuransi rumah: 0,22%
Uang pertanggungan asuransi rumah:
100 m2 x Rp10 juta = Rp 1 miliar
Premi asuransi rumah
Rp 1 miliar x 0,22% = Rp 2,2 juta