korannews.com – Jakarta Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang D.I. Yogyakarta dan Jawa Timur menyita aset barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor.
“Pada tanggal 19 Oktober 2022 dilakukan penyitaan atas aset jaminan debitur/obligor,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dalam keterangannya Kamis (20/10/2022).
Enam+
Adapun penyitaan yang dilakukan pada 19 Oktober 2022 berupa 4 aset dari Baringin Marulam Hasiholan Panggabean dan Joseph Januardy yang merupakan Obligor PKPS Bank Namura Internusa berupa tanah dengan luas keseluruhan 1.551 m2 yang terletak di Jalan Darmo Permai Selatan XXXIV, Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya dengan estimasi nilai sebesar Rp 15,5 miliar.
“Aset tersebut merupakan barang jaminan dari obligor dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah,” ujarnya.
Kemudian, dua aset dari debitur atas nama PT Inkud Satwa Nusantara berupa tanah seluas 322 m2 yang terletak di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, tanah beserta bangunan di atasnya seluas 86 cm2 yang terletak di Desa Sedatiagung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Selanjutnya, pada tanggal 20 Oktober 2022, dilakukan penyitaan atas aset harta kekayaan lain debitur atas nama PT Sadean Intramitra Corporation berupa tanah-tanah kavling di dalam perumahan, setempat dikenal dengan Perumahan Pesona Merapi seluas ±13.115 m2 yang terletak di Kelurahan Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan estimasi nilai sebesar Rp 65,57 miliar.
Disamping kegiatan sita, pada tanggal 20 Oktober 2022, Satgas BLBI juga melakukan penguasaan fisik dengan pemasangan plang atas 1 (satu) aset properti eks BPPN/eks BLBI, tanah yang terletak di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta sesuai SHGB No. 00148/Kel. Terban seluas 902 m2 a.n. Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan estimasi nilai sebesar Rp18 miliar.
“Aset ini tercatat sebagai aset negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” jelas Rionald.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penyitaan Jaminan dan Penguasaan Fisik Aset
Untuk penyitaan jaminan dan penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI, bersama Kanwil DJKN Jawa Timur dan Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I.Y beserta perwakilan dari KPKNL terkait dengan pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri. Tim Satgas Gakkum Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombespol Yohanes Richard A untuk penyitaan jaminan di wilayah Jawa Timur.
“Kegiatan juga didampingi oleh Kompol Adithia Bagus Arjunadi, Kompol Ihram Kustarto, Iptu Kristina Umalia Soenardi, Ipda Moh. Munafri Bachtiar, Brigadir Harry Priyanto Laurensius Malau, dan Bripda Angger Aditya Wibisono,” ujarnya.
Sedangkan, untuk penyitaan aset harta kekayaan lain di wilayah D.I. Yogyakarta dipimpin oleh AKBP Agus Waluyo dengan didampingi oleh AKBP Nona Pricillia Ohei, Kompol Benny Bathara, Kompol Pahala Martua Nababan, Ipda Agus Hidayat, Ipda Ilham Adillah, dan Ipda Thomser Cristian Natal. Kegiatan juga dihadiri oleh tim dari Polres Kota Yogyakarta, Polres Kabupaten Sleman, Polres Malang Kota, Polres Kota Sidoarjo, Polsek Dukuh Atas, Polsek Sedati, Polsek Sukun, dan aparat desa setempat.
Lebih lanjut, atas aset debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya, namun sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh PUPN, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh debitur/obligor.
Sedangkan terhadap aset properti eks BPPN/eks BLBI, Pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset- aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” pungkasnya.
Enam+
Banyak Obligor BLBI Kabur dari Indonesia, Asetnya Gimana?
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Rionald Silaban mengakui ada sejumlah obligor BLBI yang meninggalkan Tanah Air.
“Memang ada beberapa obligor yang di luar negeri,” kata Rio dalam Taklimat Media, Jakarta, Jumat (14/10).
Meski begitu, Rio mengatakan para obligor BLBI ersebut masih memiliki sejumlah aset yang besar di Indonesia. Sehingga mereka masih memiliki kepentingan di Indonesia.
“Walaupun orang-orang tersebut ada di luar negeri tapi kepentingan bisnis mereka di Indonesia sangat besar,” kata dia.
Semisal obligor Trijono Gondokusumo yang harta kekayaannya masih banyak di Indonesia. Maka, langkah yang diambil Satgas BLBI yakni mengamankan aset-aset tersebut sebelum berpindah tangan.
“Kita amankan aset tersebut karena aset ini rawan dipindahtangankan,” kata dia.
Ini lah yang dimaksud Rio kepentingan para obligor yang kabur tersebut masih besar. Makanya, pemerintah bergerak cepat untuk segera mengamankan aset mereka.
“Makanya kita akan agresif lagi untuk memonitor aset mereka atau bahkan aset yang sudah dipindahtangankan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Trijono Gondokusumo merupakan obligor dari PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP) yang menerima bantuan pemerintah saat krisis keuangan 1997-1998 silam tersebut. Total utang yang harus dilunasi sebesar Rp 5,38 triliun.
Baru-baru ini, Satgas BLBI menyita dua aset milik Trijono yang ada di Jakarta Selatan. Satu aset berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya seluas 502 meter persegi di Jalan Simprug Golf III No. 71, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Satu lagi aset berupa sebidang tanah seluas 2.300 meter persegi di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari Obligor Trijono Gondokusumo. Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Punya Utang Rp 5,3 Triliun, Satgas BLBI Sita 2 Aset Trijono Gondokusumo
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, telah melaksanakan penyitaan dua aset dari Trijono Gondokusumo, yang merupakan obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).
Aset-aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan seluas 502 m2 yang terletak di Jalan Simprug Golf III Nomor 71, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Lalu, sebidang tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Ketua Satgas BLBI sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, mengatakan penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui juru sita KPKNL Jakarta II.
“Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara, yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp 5.382.878.462.135, sudah termasuk biaya administrasi (BIAD) 10 persen,” terang Rionald, Senin (10/10/2022).
Selanjutnya, ia melanjutkan, kedua aset obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh panitia urusan piutang negara (PUPN) melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Kemudian, terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) atau penyelesaian lainnya.
Rionald menekankan, Satgas BLBI secara konsisten akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi.
“Itu dilakukan melalui serangkaian upaya, seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI, dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya,” tuturnya.