3 Syarat Mendirikan Tower di Pemukiman, Warga Setempat Wajib Tahu!

3 Syarat Mendirikan Tower di Pemukiman, Warga Setempat Wajib Tahu!

2 menit

Masyarakat jangan sampai dikadalin oleh perusahaan nakal. Yuk, cari tahu aturan dan syarat mendirikan tower di pemukiman pada artikel di bawah ini!

Tower atau menara komunikasi umumnya dibangun di lahan luas yang jauh dari pemukiman warga.

Menara komunikasi ini akan digunakan bersama-sama oleh para provider di Indonesia untuk memasang alat seperti antena.

Pemasangan antena itu dimaksudkan untuk memperkuat jaringan atau sinyal di wilayah tersebut.

Namun, ada kalanya tower komunikasi malah dibangun di area yang dekat dengan pemukiman masyarakat.

Mirisnya, pembangunan menara besi di sekitar rumah warga ini acap kali tidak disosialisasikan dengan baik oleh perusahaan terkait.

Padahal, masyarakat perlu tahu dengan dampak yang akan ditimbulkan dari keberadaan tower komunikasi itu.

Entah itu dampak kesehatan, lingkungan, dan sebagainya.

Alhasil, tak jarang terjadi konflik antara warga dengan perusahaan yang membangun tower tersebut.

Contohnya, dalam kasus di bawah ini!

Fenomena Pembangunan Tower di Pemukiman

3 Syarat Mendirikan Tower di Pemukiman, Warga Setempat Wajib Tahu!

Pembangunan tower atau menara komunikasi di Indonesia kerap menimbulkan keresahan hingga konflik di masyarakat.

Contohnya yang terjadi di Dusun Bandung Kulon, Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada dua tahun silam.

Masyarakat di sana menolak pendirian tower seluler dekat rumah.

Salah satu alasannya, warga merasa khawatir akan terkena dampak radius maupun dampak lainnya yang ditimbulkan.

Warga sekitar bernama Debby Ariasya Kristine menjelaskan lokasi tower berada di belakang rumahnya, sekitar 40 meter dari pemukiman.

“Ada tiga dampak yang ditimbulkan jika tower itu sudah beroperasi. Di antaranya, dampak radiasi, sambaran petir, sama efek robohnya,” ucapnya dikutip dari radarmojokerto.jawapos.com.

Ia menjelaskan bahwa radiasi itu bisa menyebabkan gangguan kesehatan seperti, vertigo, telinga berdenging, hingga gangguan metabolisme tubuh.

Selain itu, ia menuturkan sejumlah alat elektronik seperti TV dan HP mengalami kerusakan akibat pemasangan penangkat petir yang tidak sampai tanah.

Hal senada pun disampaikan warga lainnya, yang menolak pendirian tower komunikasi di wilayahnya.

Fenomena ini sering terjadi di berbagai daerah, entah karena itu buruknya sosialisasi kepada masyarakat hingga kecurangan oknum perusahaan untuk mengelabui aturan.

Syarat Mendirikan Tower di Pemukiman

gambar tower

Mendirikan tower di pemukiman, sama halnya dengan pemasangan tiang internet yang perlu izin dari berbagai pihak.

Mengikuti aturan yang ada, seharusnya pembangunan tower komunikasi baru bisa dilakukan setelah memenuhi aturan dan syarat yang berlaku.

Dikutip dari hukumonline.com, pembangunan menara komunikasi diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

Selain itu diatur juga dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

Sementara itu, untuk persyaratan mendirikan tower di pemukiman sebagai berikut:

  1. Dokumen (Rekomendasi) Kesesuaian Tata Ruang Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daaerah (BAPPEDA) Kabupaten setempat;
  2. Dokumen (Rekomendasi) Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten setempat;
  3. Dokumen (Rekomendasi) dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten setempat, dengan syarat berikut:
  • Surat Permohonan pemohon.
  • Surat Kuasa Sah dari Perusahaan apabila diurus oleh pihak lain.
  • Rekomendasi Kepala Desa setempat.
  • Rekomendasi Camat setempat.
  • Bukti kepemilikan tanah.
  • Surat kerelaan/ perjanjian penggunaan/ pemanfaatan tanah.
  • Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Kadus, Kades dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar.
  • Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/ kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara.
  • Kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali.
  • Surat pernyataan sanggup untuk digunakan secara bersama.
  • Surat pernyataan sanggup menepati janji sosialiasasi.

Gambar Teknis:

  • Tampak, Potongan, Rencana Pondasi 1:100.
  • Denah Bangunan 1:100.
  • Grounding / penangkal petir.
  • Perhitungan Struktur/ Konstruksi dan Gambarnya.
  • Peta Lokasi dan situasi.
  • Uji penyelidikan tanah.

***

Semoga membantu, Property People!

Simak juga informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari rumah nyaman di Bandung? The Billabong Soeta jadi opsi terbaik saat ini.

Yuk, kunjungi www.99.co.id dan rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Cek sebelum kehabisan!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.

Exit mobile version