korannews.com – Bagiamana tidak, selama 14 tahun berdiri, LPSK baru menerima pemohon perlindungan tapi menolak memberikan keterangan apapun.
Hal itu diungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu .
“Ibu PC adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang saya tangani, dan pembuktian secara hukum,” ujar Edwin, dalam acara Gathering Media di Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022) dilansir kompas.com
Lantas, apa alasannya?
Edwin menjelaskan, sepanjang LPSK berdiri, menurut dia, belum pernah ada pemohon yang tidak mau dimintai keterangan untuk proses perlindungan.
Menurut Edwin, hanya Putri Candrawathi, pemohon yang enggan memberikan keterangan untuk proses verifikasi kasus.
Padahal, menurut Edwin, bukan LPSK yang butuh perlindungan, melainkan Putri Candrawathi terkait dugaan kekerasan seksual yang ia alami dan menyeret mendiang Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa (atau) tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK. Padahal, dia yang butuh LPSK,” kata Edwin.
“Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri,” ujarnya melanjutkan.
Kata Edwin, LPSK padahal sering memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual.
Sebagi informasi Putri Candrawathi sempat mengajukan perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022 atau sepekan setelah peristiwa penembakan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) terjadi.
Putri Candrawathi mengajukan perlindungan kepada LPSK berbarengan dengan Bharada E atau Richard Eliezer yang disebut menembak Brigadir J bersama Ferdy Sambo.
Namun, saat hendak diperiksa, Putri Candrawathi kerap menolak. Sejumlah alasan terkemuka, mulai dari kesehatan hingga soal psikis.
Putri Candrawathi akhirnya gagal mendapat perlindungan karena tak kunjung mau diperiksa oleh pihak LPSK. Putri kemudian ditetapkan sebagai satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo , Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo . Adapun Polri telah menetapkan Ferdy Sambo , Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi , serta Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman mati.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv berjudul: Pengakuan LPSK, Putri Candrawathi Jadi Pemohon Terunik dalam 14 Tahun Sejarah Lembaga
LPSK Jabarkan 6 Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi yang Diajukan Komnas HAM
LPSK Jabarkan 6 Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi yang Diajukan Komnas HAM
LPSK Ragukan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Bisa Jadi Justice Collaborator: Mau Lawan Suaminya?
LPSK Ragukan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Bisa Jadi Justice Collaborator: Mau Lawan Suaminya?
Bripka RR Disebut akan Berbalik Melawan Ferdy Sambo dengan Menjadi JC, LPSK: Baiknya sebelum Sidang
LPSK Sebut Dugaan Pelecehan di Magelang Janggal, Singgung soal Relasi Kuasa dan Tidak Ada Saksi
Tak Mengusir, Putri Candrawathi Justru Cari Brigadir J Seusai Alami Dugaan Pelecehan, LPSK: Unik
Sudah Bisa Diambil, Ini Cara Cairkan BSU Tahap 2 di Bank Himbara atau Kantor Pos, Cek Syaratnya!
Wanita di Kaltim Dicabuli Kakek, Suami Korban Kaget Anak yang Dilahirkan Ternyata Hasil Pencabulan
Fakta Baru soal Kasus Brigadir J, Polri Sebut Brigjen Hendra Saksi Kunci Obstruction of Justice
Bupati Klaten Sri Mulyani Launching Team & Jersey PSIK Klaten untuk menghadapi Liga 3
2 Kelompok Remaja Terlibat Tawuran di Surabaya, Berawal dari Saling Ejek di TikTok
Perlahan 2 Formasi Mikel Arteta Mampu Angkat Derajat Arsenal, Bukayo Saka Tumpuan Paling Mencolok