Kemenkeu Anggarkan Mobil Listrik Untuk Pejabat Eselon I, Said Didu Sebut Rakyat yang Bayar

Kemenkeu Anggarkan Mobil Listrik Untuk Pejabat Eselon I, Said Didu Sebut Rakyat yang Bayar

korannews.com – Rakyat disebut oleh mantan sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu membayar utang yang dialokasikan untuk mobil dan motor listrik bagi para pejabat . Hal tersebut berkaitan dengan anggaran pengadaan kendaraan listrik yang dirancang oleh Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ).

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memberikan anggaran dana senilai Rp966 juta untuk setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan motor listrik dipatok Rp28 juta per unit. Kendaraan tersebut akan diberikan bagi pejabat di eselon I dan II.

Alokasi dana untuk anggaran listrik tersebut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Mobil listrik akan diberikan kepada pejabat di eselon I dan motor listrik untuk pejabat di eselon II.

Anggaran untuk per satu unit mobil listrik yaitu sebesar Rp966 juta. Sementara itu, untuk motor listrik dianggarkan sebesar Rp28 juta per unit.

Namun, anggaran tersebut di luar biaya pengiriman dan pemasangan instalasi daya. Disebutkan Sri Mulyani , pengadaan tersebut harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB.

Selain dua jenis kendaraan tersebbut, ada anggaran lain yang dianggarkan Kemenkeu terkait kendaraan listrik untuk operasional kantor. Dana yang dianggarkan yaitu sebesar Rp430 juta per unit.

Terkait alokasi dana yang diperuntukkan bagi para pejabat , Muhammad Said Didu pun memberikan komentar. Menurutnya, dengan adanya anggaran tersebut, rakyat akan dibuat membayar utang.

Akhirnya produsen/agen mobil listrik menikmati APBN dari utang yg akan dibayar oleh rakyat,” ujar Said Didu dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter miliknya.***

error: Content is protected !!