korannews.com – Anggota DPR RI asal Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengapresiasi Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh terkait penggunaan bahasa daerah, peraturan tersebut dinilai menjadi sebuah kemajuan dalam menjaga peradaban.
“Ini (Ingub bahasa daerah) sebuah kemajuan menjaga peradaban yang sudah ada, dan identitas diri masyarakat Aceh juga akan terjaga,” katanya di Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah mengeluarkan Instruksi dengan Nomor: 05/INSTR 2023 tentang Penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh dan Sastra Aceh, tertanggal 21 Maret 2023.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Aceh, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, Kepala Biro Sekretariat Daerah Aceh, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) dan Perbankan.
Penggunaan bahasa daerah tersebut untuk diterapkan sebagai alat komunikasi paling sedikit satu) hari dalam sepekan, yakni secara serentak setiap hari Kamis di instansi masing-masing, dengan tetap menjunjung tinggi kedudukan bahasa Indonesia serta lainnya di Aceh.
Illiza menilai langkah yang ditempuh Pj Gubernur Aceh berperan penting dalam upaya menyelamatkan bahasa daerah Aceh yang jumlah penuturnya makin berkurang terutama di kalangan kawula muda.
“Apalagi era sekarang, bahasa daerah tidak lagi menjadi sebuah kebanggaan bagi anak-anak muda. Di era digital ini, bahasa komunikasi yang digunakan bukan lagi bahasa daerah, tetapi bahasa Indonesia bahkan bahasa asing,” ujarnya.
Menurut mantan Wali Kota Banda Aceh ini, penyelamatan bahasa daerah Aceh sudah seharusnya dilakukan oleh pemerintah, karena bahasa menunjukkan identitas seseorang dan menjadi jalan masuk bagi pemerintah untuk membawa perubahan positif kepada masyarakat.
“Kita tahu karakter masyarakatnya, perilaku masyarakat sehari-hari, untuk mengintervensi sebuah daerah itu terhadap perubahan positif yang kita bawa ke masyarakat pun akan lebih mudah kita terima,” katanya.
Untuk itu, dirinya juga mengharapkan agar Pj Gubernur Aceh dapat berkoordinasi dengan Balai Bahasa Provinsi Aceh dan akademisi untuk memperkuat instruksi yang telah dikeluarkan tersebut, sehingga nantinya dapat melahirkan pedoman bakunya.
“Dengan lahirnya surat instruksi tersebut, Insya Allah akan lahir banyak hal program yang akan menindaklanjuti semisal buku saku yang menjadi acuan implementasi ke depan,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, dirinya juga mengajak insan media massa ikut mendukung upaya perlindungan dan penyelamatan bahasa daerah Aceh dengan cara terus menyampaikan pemberitaan terkait upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah berdasarkan pemikiran para pakar ahli bahasa.
“Silahkan sampaikan pemikiran para tokoh tentang perlindungan bahasa sehingga sampai pada penentu kebijakan dan dapat ditindaklanjuti hasil yang disampaikan oleh media,” kata IllizaSa’aduddin Djamal .
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh (BBPA) Umar Solikhan, menyampaikan bahwa pihaknya siap berkoordinasi dengan Pj Gubernur Aceh untuk bersinergi agar bahasa daerah di Aceh tetap lestari digunakan masyarakat khususnya penutur muda.
Selain itu, dirinya juga berharap Pj Gubernur Aceh dapat menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang dapat mengajarkan bahasa Aceh di tingkat sekolah.
“Untuk itu, penyiapan SDM harus disiapkan oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan perguruan tinggi,” demikian Umar Solikhan.