korannews.com – Badan Standardisasi Nasional (BSN) serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) terus berupaya mempermudah usaha mikro untuk mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap produk mereka.
“BSN dengan programnya SNI Bina UMK mendorong usaha mikro mengajukan izin berusaha tanpa harus terkendala urusan SNI,” kata Kepala BSN Kukuh S. Achmad di Jakarta, Rabu.
Sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK), BSN memberikan pembimbingan penerapan SNI bersama dengan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait.
Kukuh menuturkan tanda SNI bina-UMK adalah tanda yang ditetapkan oleh pihaknya untuk digunakan oleh pelaku usaha termasuk bagi usaha mikro bersamaan dengan diperolehnya Nomor Induk Berusaha (NIB).
Usaha mikro yang telah mendapatkan NIB dan tanda SNI bina-UMK nantinya berhak mendapatkan pembinaan dari BSN sedangkan untuk mendapatkan pembinaan pun prosesnya mudah yakni bisa mengakses situs https://binaumk.bsn.go.id/.
Ia menjelaskan SNI Bina UMK termasuk sebagai upaya dalam penyederhanaan tata cara dan jenis perizinan berusaha berbasis risiko dengan layanan terpadu satu pintu melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.
“Termasuk pembebasan biaya perizinan bagi usaha mikro untuk mengakses perizinan tunggal, pemenuhan kepemilikan sertifikat standar dan/atau izin usaha,” ujar Kukuh.
Pasca penerbitan NIB maka aktivitas usaha mikro akan mendapatkan pembinaan dan pendampingan serta pengawasan dalam rangka meningkatkan pengetahuan terhadap penerapan SNI.
Sementara untuk semakin memasifkan penggunaan SNI Bina UMK, BSN bersama Kemenkop UKM mengidentifikasi berbagai isu dan permasalahan serta solusi yang diperlukan.
Hal tersebut dilakukan untuk percepatan peningkatan usaha mikro dalam memiliki NIB, tanda SNI bina-UMK serta pembinaan penerapan SNI.
Sejak 2015, BSN sudah melakukan pembinaan penerapan SNI lebih dari 1.100 UMKM di seluruh wilayah Indonesia dan tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis.
Pembinaan diberikan mulai dari tahap peningkatan kompetensi, penerapan SNI, sertifikasi SNI hingga peningkatan akses pasar baik lokal maupun global.
Kukuh berharap Umik yang telah mendapatkan tanda SNI bina-UMK tidak menyia-nyiakan fasilitasi pembinaan SNI secara gratis ini sehingga bisa berdaya saing di pasar lokal maupun internasional.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki dalam Rapat Koordinasi Teknis Kementerian KUKM di Jakarta, Selasa (11/4) sempat mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.
Instruksi Presiden tersebut adalah tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui SNI Bina UMK.
Melalui aplikasi Sistem Perizinan Tunggal (Online Single Submission/OSS), pada saat usaha mikro dengan klasifikasi usaha berisiko rendah dapat memproses NIB dan tanda SNI bina-UMK dengan mengakses https://oss.go.id/.
Pemerintah sendiri memberikan perhatian pada usaha mikro mengingat tingginya penyerapan tenaga kerja oleh usaha mikro serta dinilai menjadi solusi bagi masyarakat kecil untuk memulai usaha dikarenakan tidak memerlukan modal besar.
Saat ini pelaku usaha di Indonesia didominasi oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang berdasarkan data Kemenkop UKM pada 2018 dari total 64,94 juta unit usaha hanya 5.550 unit atau 0,01 persen tergolong usaha besar.
Sedangkan 60.702 unit atau 0,09 persen usaha menengah, 783.132 unit atau 1,22 persen usaha kecil dan selebihnya 63,5 juta unit atau 98,68 persen merupakan usaha mikro.