Publik Soroti Kekayaan Pejabat, KPK Sebut Jadi Momentum Sahkan RUU Perampasan Aset

Publik Soroti Kekayaan Pejabat, KPK Sebut Jadi Momentum Sahkan RUU Perampasan Aset

korannews.com – – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menilai saat ini merupakan momentum yang tepat bagi DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini masyarakat sedang memberikan perhatian terhadap gaya hidup penyelenggara negara.

Publik diketahui kerap mengkritik gaya hidup hedon para pejabat berikut harta kekayaan mereka yang dinilai tidak wajar.

“Saya kira ini momen yang tepat, ketika ada beberapa laporan masyarakat, atensi masyarakat, terkait dengan gaya hidup penyelenggara negara,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).

Ali mengatakan, saat ini KPK juga sedang melakukan penyidikan terhadap eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Ia menjadi sorotan karena gaya hidup anaknya yang dinilai hedon dan harta kekayaannya tidak wajar.

“(Pengesahan) RUU perampasan aset sebagai support untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan ya,” ujar Ali.

Ali mengatakan, KPK telah mendesak legislatif segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang telah dibahas selama hampir 12 tahun.

Juru Bicara berlatar belakang jaksa tersebut mengatakan, ujung setiap penindakan kasus korupsi merupakan perampasan aset.

“Sampai saat ini kami berupaya untuk perampasan aset itu dilakukan dengan putusan pengadilan, melalui persidangan,” ujar Ali.

Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Menko Polhukam Mahfud MD meminta supaya DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu mengatakan, dua rancangan undang-undang tersebut krusial untuk mencegah praktik korupsi.

“Tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto), tolong Pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung, Pak, biar kami bisa ambil begini-begini ini Pak. Tolong juga (UU) pembatasan belanja uang kartal didukung, Pak,” kata Mahfud di Parlemen, Rabu (29/3/2023).

Namun, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto mengaku tak berani mengesahkan RUU tersebut tanpa diperintahkan oleh Ketua Umum partainya, Megawati Soekarnoputri.

“Di sini boleh ngomong galak, Pak, tapi Bambang Pacul ditelepon ibu, ‘Pacul, berhenti!’, ‘Siap! Laksanakan!’,” kata Bambang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!