korannews.com – Pengacara David Ozora , Mellisa Anggraeni membenarkan pihaknya telah bertemu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan restitusi. Pengajuan ganti rugi melalui jalur restitusi nantinya akan dikirim ke hakim yang mengadili untuk selanjutnya diberatkan pada para tersangka.
Adapun langkah tersebut mengingat pemenuhan hak-hak korban tindak kejahatan sudah lama diakui oleh Negara Republik Indonesia, sejak Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 13 Tahun 2006 diundangkan.
“(Ditujukan ke) pelaku sesuai dengan Undang-Undang LPSK. Iya benar (melalui jalur restitusi),” ujar Mellisa pada wartawan, Selasa.
Adapun restitusi yang yang diajukan pihak David merujuk pada landasan material seperti biaya medis yang ditanggung untuk proses pemulihan, baik fisik maupun segi psikologisnya.
“Iya itu yang saya maksud tadi, medis dan psikis itu pasti biaya materiil sampai per hari ini kan juga sudah cukup besar ya,” katanya.
Melalui revisi UU 13 Tahun 2006, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, semakin banyak pula hak-hak korban seperti pemulihan psikososial dan psikologis yang telah diakui oleh negara. Oleh karena itu, Mellisa mengatakan, keluarga klien akan menuntut ganti rugi hingga kesehatan psikis korban membaik.
“Kemudian psikis ya, terapi, fisioterapi kemudian alat-alat medis, kursi roda, pendidikan kalau dia memang kondisi seperti ini pendidikan seperti apa yang bisa digunakan oleh David nanti, dan lain- sebagainya. Banyak komponennya,” ujar dia.
Pengacara David Ozora , Melissa menyebut pihaknya sudah melakukan riset awal bersama dengan LPSK untuk mengetahui berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan untuk proses pemulihan anak dengan Diffuse Axonal Injury (DAI) atau cedera otak paling parah.
Mellisa dan perwakilan LPSK selanjutnya mengunjungi RS Mayapada sebagai pihak yang memberi penanganan medis pada David Ozora untuk mengonsultasikan apa-apa yang dibutuhkan korban.
“Ke depan yang akan dilakukan tindakan apa saja dengan kondisi David yang DAI ini berapa lama prosesnya, apa saja support-support yang dia butuhkan, itu satu medis,” ujarnya.
Dalam hal ini, pengacara tersebut menegaskan keluarga klien mendesak pemenuhan kebutuhan untuk mengembalikan kondisi korban seperti sedia kala sebagai kewajiban yang harus ditanggung oleh Mario Dandy Cs.
“Untuk menghitungkan apa-apa saja, bukan ganti rugi ya tetapi apa-apa saja yang dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi anak korban seperti keadaan semula. Dan itu sifatnya mutlak, dan itu sudah diatur di UU LPSK di KUHP juga disampaikan bahwa si pelaku tidak saja akan diberikan ancaman hukuman secara pidana, tetapi juga harus berkewajiban untuk mengembalikan kondisi anak,” ucap dia.***