korannews.com – Tim Penyidik Komisi Pembertantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka dugaan korupsi . Hal ini ditetapkan pasca ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 30 Maret 2023.
“Teman-teman sudah tahu konstruksi perkara ini. Sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya. Namun demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud,” tuturnya.
Namun Ali masih enggan menyebut secara terang-terangan nama Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Tapi, Ia menegaskan dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak telah naik ke tahap penyelidikan. Rafael juga didiuga menerima gratifikasi.
“Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup kami pastikan kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini,” ungkap Ali.
Rafael Alun Trisambodo mencium adanya kejanggalan dari kasus anaknya, Mario Dandy Satrio yang mengakibatkan harta kekayaannya diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Meski begitu, Rafael Alun Trisambodo menegaskan tidak akan kabur ke luar negeri dan akan koorperatif menjalani semua proses hukum KPK .
“Tidak benar kabar soal itu (kabur ke luar negeri). Saya selalu hadir saat diminta keterangan oleh KPK dan Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan untuk mengklarifikasi harta saya,” kata Rafael dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 25 Maret 2023.
Adapun keterangan tersebut disampaikan Rafael setelah kembali diperiksa KPK , pada Jumat 24 Maret 2023. Pemeriksaan itu adalah yang kedua kali setelah Rafael sebelumnya memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih pada 1 Maret 2023 lalu.
Rafael juga menyatakan keberatan soal tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya, seraya menegaskan dirinya selalu melaporkan kepemilikan harta dan sumber pendapatan serta dapat menjelaskan asal usul perolehan harta tersebut.
Dia menyebut, keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak berdasar.***