korannews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp 1,3 miliar dari penggeledahan apartemen Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) M. Idris Sihite di kawasan Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menggeledah apartemen Idris pada subuh Selasa (28/3/2023).
Asep pun membantah informasi yang menyebut bahwa uang yang diamankan penyidik dalam penggeledahan itu puluhan miliar.
“Di sana memang kita menemukan sejumlah uang, sejumlah uang ya, enggak puluhan miliar, sekitar Rp 1,3 miliar. Kenapa? Karena baru paginya dihitung ya,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Menurut Asep, penggeledahan ini bermula saat tim penyidik menemukan kunci apartemen saat menggeledah ruang kerja Idris.
Setelah itu, Idris diminta menyertai tim penyidik ke apartemennya untuk mendampingi proses penggeledahan.
“Jadi, kita minta menunjukkan tempat apartemen tersebut,” ujar Asep.
Saat ini, tim penyidik masih mendalami keterkaitan uang tersebut dengan dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2020-2022.
Selain uang, kepemilikan apartemen tersebut juga telah ditelisik untuk kemudian didalami kaitannya dengan perkara tersebut.
Asep mengatakan, kunci apartemen itu memang berada di tangan Idris. Namun, ia pihaknya belum mengetahui kepemilikan apartemen itu secara hukum.
“Bisa saja di sana kan hanya menumpang, hanya apa kita enggak tahu. Sampai saat ini sedang didalami,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK menggeledah empat lokasi terkait kasus dugaan korupsi Tukin pegawai di Kementerian ESDM.
Penyidik menggeledah kantor Ditjen Minerba di Tebet, Kementerian ESDM, apartemen di Pakubuwono Menteng, dan Depok.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka diduga menikmati uang korupsi puluhan miliar.
Sebagian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, membeli aset, ‘operasional’, hingga diduga untuk menyuap oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam perkara ini, para pelaku diduga melanggar pasal 2 atau 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.