korannews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengancam balik anggota DPR Arteria Dahlan yang menyebut orang yang membocorkan rahasia negara bisa dipenjara 4 tahun. Arteria Dahlan mengatakan itu saat Mahfud MD mengungkap transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Mahfud MD mengatakan, apa yang dilakukannya bukan membocorkan identitas seseorang, nama perusahaan, nomor akun, hingga nilai tujuan transaksi. Mahfud MD mengatakan, dirinya adalah Ketua TPPU sehingga berhak menerima laporan temuan itu.
“Saudara bilang apa dasarnya lapor ke ketua? Lho, saya ketua, jadi dia boleh lapor. Lho, kenapa? Saya ketua komite, diangkat Presiden, ada SK-nya. Terus untuk apa ada ketua komite kalau tidak lapor dan saya tidak boleh tahu?” ujar Mahfud MD .
Mahfud MD mengatakan, jika logika Arteria Dahlan dipakai, maka Ketua Badan Intelijen Negara Budi Gunawan juga bisa diancam pidana karena mengetahui dan melaporkan informasi rahasia negara.
“Coba saudara Arteria Dahlan bilang seperti itu kepada Kepala BIN Pak Budi Gunawan , menurut Undang-Undang BIN Pasal 44 bisa diancam 10 tahun penjara, berani?” ujar Mahfud MD .
“Pak Budi Gunawan adalah anak buah langsung Presiden Jokowi, bertanggung jawab pada Presiden, bukan ke Menko Polhukam, tapi setiap minggu selalu lapor secara resmi terkait info intelijen pada saya,” ujarnya.
Mahfud MD kemudian memperingatkan Arteria Dahlan bahwa dia juga bisa menggeretaknya. “Oleh sebab itu, saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga. Saudara bisa dihukum karena menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum,” ujarnya.
Mahfud MD mencontohkan apa yang terjadi pada Fredrich Yunadi yang dihukum karena menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi KTP Elektronik.
“Ini bahkan sudah ada yang dihukum, Fredrich Yunadi, ya seperti saudara, orang mau mengungkap malah dihantam, ungkap dihantam,” ujarnya.
“Jadi, jangan main ancam-ancam begitu, kita ini sama (menegakkan hukum),” ujarnya.***