Kekayaan Presiden Jokowi Naik Rp 10 Miliar Jadi Rp 82,3 Miliar dalam LHKPN 2022

Kekayaan Presiden Jokowi Naik Rp 10 Miliar Jadi Rp 82,3 Miliar dalam LHKPN 2022

korannews.com – Kekayaan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meningkat menjadi Rp 82.369.583.676 atau naik sekitar Rp 10 miliar pada periode 2022 dibanding laporan kekayaan pada tahun sebelumnya.

Jumlah tersebut mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru Jokowi untuk tahun wajib lapor 2022.

Berdasarkan laman resmi LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), LHKPN Jokowi itu saat ini masih dalam tahap verifikasi.

“Status pelaporan sudah lapor, status LHKPN proses verifikasi,” sebagaimana dikutip Kompas.com dari situs resmi e LHKPN KPK, Selasa (28/3/2023).

Adapun kekayaan Jokowi pada LHKPN periodik 2021 mencapai Rp 71.471.446.189 atau Rp 71,4 miliar.

Saat itu, Jokowi tercatat memiliki 20 unit tanah dan bangunan senilai Rp 59.445.696.000.

Tanah dan bangunan itu terletak di Surakarta, Sragen, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar hingga Jakarta Selatan.

Aset tanah dan bangunan Jokowi yang paling besar berada di Kota Surakarta dengan luas 5.362 meter persegi/1992 meter persegi. Nilainya mencapai Rp 22.500.000.000 atau Rp 22,5 miliar.

Selain itu, Jokowi juga tercatat memiliki 8 unit alat transportasi dan mesin senilai Rp 467.000.000.

Mobil itu antara lain, Suzuki Pick Up tahun 1997 senilai Rp 10 juta; Isuzu Truck Tahun 2002 senilai Rp 50 juta; motor Yamaha Vega Tahun 2001 senilai Rp 2 juta.

Kemudian, mobil Mercedes Benz Sedan Tahun 2004 Rp 140 juta; Mercedes Benz Sedan Tahun 1996 senilai Rp 60 juta; Isuzu Truck Tahun 2002 Rp 35 juta; Nissan Grand Livina Minibus Tahun 2010 Rp 70 juta; dan Nissan Juke Minibus Tahun 2012 Rp 100 juta.

Selain itu, mantan Wali Kota Solo ini juga tercatat memiliki harta bergerak lain Rp 356.950.000 serta kas dan setara kas Rp 11.511.130.292.

Jokowi tidak tercatat memiliki surat berharga dan harta lainnya. Tetapi, dalam LHKPN itu ia mengaku memiliki utang Rp 309.330.103.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!