korannews.com – Inggris memblokir aplikasi TikTok dari seluruh perangkat seluler dan jaringan parlemen. Alasan pemblokiran aplikasi asal China itu berkaitan dengan keamanan siber.
Selain itu, pelarangan ini merupakan respons Komisi House of Commons dan House of Lords menyusul keputusan Pemerintah Inggris Raya terkait larangan menggunakan aplikasi TikTok di perangkat kedinasan.”House of Commons dan House of Lords memutuskan TikTok akan diblokir dari seluruh perangkat parlemen dan jaringan parlemen yang lebih luas,” ujar juru bicara Parlemen Inggris Raya, dikutip dari Antara pada Jumat, 24 Maret 2023.
Sementara itu, Juru Bicara TikTok menilai larangan tersebut merupakan keputusan yang berdasarkan pemahaman keliru dan ‘sesat’. Maka dari itu, pihaknya kecewa dengan hal tersebut.
Inggris menjadi negara baru yang melarang aplikasi berbasis video itu digunakan di perangkat kedinasan. Selain Inggris , ada pula Amerika Serikat, Kanada, Belgia dan sejumlah negara Eropa yang menerapkan larangan serupa.Negara-negara itu khawatir data pengguna TikTok jatuh ke perusahaan induk ByteDajce yang bermarkas di Beijing, China. Mereka khawatir perusahaan induk tersebut memberi Pemerintah China akses terhadap data penggunanya.***