korannews.com –
BUKIT MERTAJAM, KOMPAS.com – Pasangan suami istri (pasutri) di Malaysia didakwa menjajakan putrinya yang berkebutuhan khusus untuk tujuan eksploitasi seks.
Kedua terdakwa tersebut merupakan ibu kandung dan ayah tiri korban, sebagaimana dilansir , Selasa (21/3/2023).
Di persidangan yang dipimpin Hakim Nor Aini Yusof, keduanya mengaku tidak bersalah. Keduanya bekerja sebagai terapis pijat.
Pasutri tersebut diduga telah menjajakan putri mereka yang berusia 20 tahun untuk tujuan eksploitasi seks di sebuah rumah di Bukit Mertajam antara Januari hingga 14 Februari.
Pasutri tersebut dijerat Pasal 14 Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 dan Pasal 34 KUHP.
A couple was charged at the Sessions Court here today with peddling their daughter who is a Person with Disability ( ) for the purpose of sex exploitation.
— New Straits Times (@NST_Online)
Jika terbukti bersalah, kedua terdakwa dapat dihukum penjara seumur hidup atau hukuman tidak kurang dari lima tahun penjara disertai hukuman cambuk.
Terdakwa kini dibebaskan dengan jaminan masing-masing 15.000 ringgit (Rp 51,3 juta) dengan satu penjamin.
Pengadilan juga memerintahkan para terdakwa untuk menyerahkan paspornya ke pengadilan dan melapor ke kantor polisi terdekat setiap awal bulan sampai kasusnya ditutup.
Kasus ini akan kembali disidangkan pada 20 April.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.