korannews.com – Otoritas Texas, Amerika Serikat mengeksekusi mati seorang tahanan yang dihukum karena membunuh istri dan seorang bocah yang merupakan putri istrinya.
Dilansir kantor berita AFP, Rabu (8/3/2023), Gary Green menerima suntikan mati di Penjara Negara Bagian Texas di Huntsville. Pria berumur 51 tahun itu dinyatakan meninggal pada Rabu (8/3/2023) pukul 19:07 waktu setempat.
Dia dijatuhi hukuman mati pada 2010 karena menikam istrinya dan menenggelamkan putri istrinya yang berusia enam tahun di bak mandi di Dallas pada tahun 2009.
Menurut laporan media lokal, di pagi hari sebelum pembunuhan, istrinya mengirimi Green surat yang mengatakan dia ingin pisah. Green kemudian mengirim surat balasan yang menyebutkan bahwa dia berencana untuk “mengambil lima nyawa” sebagai responsnya.
Dua putra istrinya, berusia sembilan tahun dan 12 tahun, selamat dari upaya pembunuhan oleh Green, sebelum pria itu mencoba bunuh diri dengan menelan obat dalam dosis besar.
Bertahun-tahun sejak vonis hukumannya, pengacara Green tidak berhasil dalam upayanya untuk mengajukan banding atas hukuman mati kliennya itu. Pengacara Green berdalih bahwa kliennya itu menderita masalah psikologis dan cacat intelektual.
Mahkamah Agung AS telah secara efektif melarang hukuman mati bagi pelanggar yang tidak dapat memahami putusan tersebut.
Green dan pengacaranya juga telah bergabung dengan para terpidana mati Texas lainnya untuk menyatakan, bahwa mereka tidak boleh dieksekusi dengan suntikan mematikan dengan obat-obatan yang mungkin telah melewati tanggal kedaluwarsa.
Lihat juga Video ‘Penembakan di Kampus AS, 3 Orang Tewas-Pelaku Bunuh Diri’: