korannews.com – Kantor kejaksaan Ekuador meminta mantan Presiden Ekuador Lenin Moreno dikenai tahanan rumah karena diduga menerima suap. Moreno dituduh menerima suap dari sebuah perusahaan China sebagai imbalan kontrak untuk membangun bendungan pembangkit listrik tenaga air terbesar di negara itu.
Dilansir kantor berita AFP, Sabtu (4/3/2023), kantor kejaksaan menyatakan pada Jumat (3/3) waktu setempat bahwa Moreno, yang menjadi presiden Ekuador dari 2017 hingga 2021, dan 36 orang lainnya diduga menerima suap sekitar US$ 76 juta. Kejaksaan menyebut angka tersebut merupakan “jumlah tertinggi yang dituntut atas tindakan korupsi ” di Ekuador.
Jaringan dugaan korupsi tersebut beroperasi dari 2009 hingga 2018 seputar pembangunan pembangkit listrik tenaga air Coco Codo Sinclair, sebuah proyek senilai US$ 2,3 juta yang diberikan kepada perusahaan China , Sinohydro.
Jaksa Agung Ekuador Diana Salazar meminta “penahanan preventif” untuk semua orang yang sedang diselidiki tersebut. Status tahanan rumah akan diberikan kepada 14 orang dari mereka, termasuk Moreno, karena usia lanjut mereka, kata kantornya di Twitter.
Sebelumnya, Moreno (69) telah membantah tuduhan korupsi.
“Saya tidak punya, saya juga tidak pernah punya tanggung jawab apa pun dalam kontrak proyek Coca Codo Sinclair,” tulisnya di Twitter pada 22 Februari lalu.
Kantor kejaksaan mengatakan keluarga Moreno menerima sekitar US$ 660.000 dari lingkaran korupsi. Istri, anak perempuan, saudara-saudara iparnya juga terlibat dalam penyelidikan ini.
Para terdakwa terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Moreno pernah menjadi wakil presiden di bawah pemerintahan mantan presiden Rafael Correa dari 2007 hingga 2013. Correa diberikan suaka di Belgia setelah dia dinyatakan bersalah secara in absentia dalam kasus korupsi dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.