Kasus Brigadir J, Komnas HAM akan Panggil Polisi Pekan Depan

Kasus Brigadir J, Komnas HAM akan Panggil Polisi Pekan Depan

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan lembaganya akan memanggil pihak kepolisian pada pekan depan untuk dimintai keterangan terkait dengan tragedi yang menewaskan Brigadir J. Selain itu pihak Komnas juga akan meminta keterangan ahli untuk lebih memahami peristiwa tersebut. Anam memastikan lembaganya tidak mendapat tekanan dan mengalami kesulitan dalam menyelidiki kasus penembakan Brigadir J.

“Jadi tidak ada kesusahan, komunikasi tetap berjalan dan tidak ada tekanan kepada Komnas HAM,” tutur Anam secara daring pada Rabu (20/7/2022) malam.

Kasus Brigadir J, Komnas HAM akan Panggil Polisi Pekan Depan

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (Foto: VOA/Sasmito)

Anam menjelaskan kinerja Komnas HAM masih sama dengan penyelidikan kasus-kasus lainnya. Ia menyebut lembaganya akan selesai menyusun kronologis peristiwa penembakan polisi di rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo di Jakarta pada Jumat (8/7). Kronologis tersebut dibutuhkan untuk melihat peristiwa ini dengan jernih.

“Kami mendapatkan beberapa kronologi yang sangat penting, ini sedang kami dalami dengan berbagai bukti,” tambah Anam.

Kepala Biro Penerangan Umum Polri, Brigjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan soal pelaku bom bunuh diri di gereja Filipina di kantornya, Selasa 23/7. (VOA/Fathiyah)

Kepala Biro Penerangan Umum Polri, Brigjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan soal pelaku bom bunuh diri di gereja Filipina di kantornya, Selasa 23/7. (VOA/Fathiyah)

Di lain kesempatan, Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo mengatakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto. Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk menjaga transparansi, kemandirian dan akuntabilitas kasus tewasnya Brigadir J.

“Tim harus bekerja secara profesional, maksimal, dengan proses pembuktian secara ilmiah, ini merupakan suatu keharusan. Oleh karenanya, pada malam hari ini, Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang,” jelas Dedi melalui keterangan tertulis, Rabu (20/7) malam.

Dedi melanjutkan Polri juga telah menerima tim kuasa hukum dari pihak keluarga Brigadir J yang meminta untuk dilaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi (penggalian kubur). Menurutnya, proses autopsi ini merupakan wewenang dari penyidik dan akan dilakukan pihak yang berkompeten yaitu kedoteran forensik milik Polri. Namun, Polri akan bekerja sama dengan pihak eksternal yang juga ahli di bidang kedokteran forensik agar dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.

Jumat (8/7) lalu, Bharada E beradu tembak dengan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo di Jakarta. Aksi ini mengakibatkan Brigadir J meninggal. Peristiwa ini kemudian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan pada Senin (11/7).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan. (Courtesy: Divisi Humas Polri/YouTube)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan. (Courtesy: Divisi Humas Polri/YouTube)

Menurut Ramadan, peristiwa ini bermula ketika Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Ferdy Sambo di kamar pribadi Sambo. Istri Sambo kemudian berteriak minta tolong dan terdengar Bharada E. Selanjutnya Bharada E bertanya kepada Brigadir J dari tangga atas yang berjarak sekitar 10 meter.

Namun, Brigadir J merespons dengan menembak Bharada E, hingga kemudian terjadi saling tembak yang mengakibatkan Brigadir J meninggal. Hasil olah TKP menunjukkan terdapat tujuh proyektil peluru yang dikeluarkan Brigadir J dan lima proyektil peluru Bharada E.

Selain itu, Ramadan menuturkan, Kadiv Propam Ferdy Sambo tidak berada di rumah saat kejadian. Ia datang setelah dihubungi istrinya kemudian menghubungi Polres Jakarta Selatan melaporkan penembakan ini. [sm/ah]

Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!