Bisnis  

Ressa Herlambang Dipolisikan, Bukti Pentingnya Kontrak Kerja

Ressa Herlambang Dipolisikan, Bukti Pentingnya Kontrak Kerja

Ressa Herlambang Dipolisikan, Bukti Pentingnya Kontrak Kerja

korannews.com – Usai dikabarkan bangkrut, penyanyi Ressa Herlambang harus berhadapan dengan penegak hukum lantaran diduga terlibat kasus penipuan sebesar Rp 69 juta. Kabarnya, hal ini sudah diproses polisi sejak Mei 2022 lalu.

Seperti diberitakan CNN Indonesia (21/2/2023), seorang bernama Cleopatra melaporkan kasus ini ke polisi. Awalnya, Cleo meminta tolong Ressa untuk menulis lagu, setelah Ressa mengatakan bisa, mereka akhirnya bertukar kontak.

Dalam kesempatan lain, mereka berdua pun bertemu di Hard Rock Cafe dan Ressa meminta Rp 50 juta untuk satu lagu. Cleo menyetujui penawaran itu, dan dia pun sepakat untuk membayar Ressa.

Namun apa yang terjadi di kemudian hari adalah hal yang tidak diinginkan Cleo. Ressa selalu sulit dihubungi, dan terlihat tidak memiliki itikad baik untuk bekerja sama.

Alhasil di April 2022 mereka sempat bertemu dan Cleo meminta Ressa menandatangani surat pengembalian uang secara pribadi pada 15 April 2022. Ressa diberi tenggat waktu 10 hari untuk mengembalikan uang tersebut.

Karena Ressa kembali menghilang dan sulit dikontak, maka pada 11 Mei 2022 Cleo melaporkan Ressa ke polisi. Singkat cerita, pada Kamis (23/2/2023) Ressa dikabarkan siap mengembalikan uang milik Cleo dan Cleo mencabut laporannya di kepolisian.

Berkaca pada kasus Ressa Herlambang, menjalin kerjasama perorangan memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Potensi akan terjadinya wanprestasi akan tetap ada, belum lagi ditambah dengan adanya tingkah laku mitra yang sulit dihubungi atau menghilang.

Agar keuangan Anda aman dari risiko kerja sama perorangan ini, berikut adalah enam tips membuat kontrak kerja sama tertulis dengan calon rekan kerja.

Kesalahpahaman adalah hal yang sangat mungkin terjadi di setiap kerja sama. Ketika hal itu terjadi, maka Anda dan rekan kerja bisa mengalami kerugian yang cukup mendalam.

Pastikan dalam kontrak kerja tersebut, terdapat penjelasan tujuan dan cakupan kerja sama dengan jelas dan rinci. Jangan biarkan kesalahpahaman terjadi dan pastikan pula semua pihak memahami persis apa yang harus dicapai.

Jangan lupa untuk menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak secara jelas dan rinci. Ini akan membantu meminimalkan kesalahpahaman dan meningkatkan akuntabilitas selama kerja sama.

Tuliskan saja pihak A bertanggung jawab untuk menyelesaikan proyek ini, dan pihak B bertanggung jawab untuk membayar pihak A setelah proyek selesai.

Jangan sungkan pula untuk memasukkan persyaratan kualitas dalam kontrak kerja sama, terutama jika produk atau layanan yang dihasilkan harus memenuhi standar tertentu.

Tetapkan waktu dan jadwal kerja sama, termasuk tenggat waktu yang jelas dan rinci. Hal ini akan membantu memastikan ke semua pihak bahwa, mereka memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan kewajiban dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Jangan sampai lupa menetapkan harga dan sekaligus mekanisme pembayaran kerja sama dalam kontrak. Jangan biarkan terjadi keraguan atau kebingungan terkait hal yang satu ini, dan pastikan semua pihak memahami jadwal pembayaran dan bagaimana pembayaran akan dilakukan.

Ketika salah rekan kerja Anda menghilang atau susah dikontak hingga membuat proses pembayaran proyek kerja sama ini jadi tertunda, maka Anda memiliki alasan kuat untuk menagih rekan kerja.

Sertakan pula ketentuan tentang kebijakan penghentian kerja sama, termasuk bagaimana kerja sama dapat dihentikan dan apa yang akan terjadi jika salah satu pihak mengakhiri kerja sama sebelum selesai.

Pada intinya, kontrak ini dapat melindungi Anda dan rekan kerja Anda dari sengketa hukum yang mungkin terjadi di masa depan.

Jangan sungkan untuk berkonsultasi mengenai pembuatan kontrak ini ke pengacara, jika Anda sendiri kurang yakin dengan aspek-aspek hukum seputar kerja sama itu.

Pengacara dapat membantu Anda memahami hak dan kewajiban Anda, serta memberikan saran tentang cara terbaik untuk mengelola risiko hukum yang berpotensi dialami.

error: Content is protected !!