korannews.com – Belum lama ini, artis Tamara Bleszynski mengungkap isi surat wasiat yang ditulis oleh sang ayah, Zbigniew Bleszynski pada 2001 silam. Dalam surat wasiat itu Zbigniew mengatakan bahwa putranya, Ryszard dinyatakan memiliki utang pada ayahnya dan dituntut untuk membagikan warisan ke ahli waris.
Surat wasiat atau testamen sejatinya bukan sekedar surat biasa. Surat itu mengandung amanat seseorang yang telah meninggal dunia terhadap anggota keluarga.
Bisa dikatakan pula bahwa para ahli waris hendaknya menghormati surat ini, lantaran surat ini melambangkan keinginan dan kehendak terakhir si pewaris.
Lantas, apakah kita juga wajib untuk membuat surat seperti ini? Berikut ulasan mengenai manfaat membuat surat wasiat.
Surat wasiat dapat membantu menghindari perselisihan di antara ahli waris dan keluarga yang ditinggalkan karena telah diatur dengan jelas bagaimana cara pembagian harta benda dan aset-asetnya.
Pewaris juga bisa menentukan hukum waris untuk mekanisme pembagian harta tersebut. Sejatinya, ada atau tidak adanya surat wasiat tidak akan menjamin ketiadaan konflik di kemudian hari.
Namun setidaknya, konflik masih bisa diminimalisir, dan ahli waris masih bisa menggunakan surat wasiat itu untuk menuntut pembagian harta waris yang adil.
Pembagian harta waris tentu memiliki proses hukum, dan tidak menutup kemungkinan hal ini akan memperpanjang waktu pembagian serta memperbesar biaya.
Ketika warisan tidak kunjung terbagi dan ahli waris telah meninggal dunia, maka hak waris tersebut bisa saja jatuh ke anak kandung keturunan ahli waris.
Proses pembagian waris pun akan menjadi semakin rumit, apalagi jika muncul ketidaksepakatan antara ahli waris.
Pewaris juga bisa menentukan bagaimana aset-aset yang akan diwariskan olehnya untuk diurus dan dilindungi di masa depan.
Anggap saja, Anda memiliki aset berupa tempat usaha yang sudah berjalan dan Anda tahu kepada siapakah Anda seharusnya mempercayakan itu semua ketika Anda sudah meninggal dunia.
Selain mempercayakan ke ahli waris, Anda pun bisa meminta ahli waris untuk menjualnya ketika Anda tutup usia. Setelah itu, hasil penjualan aset bisa dibagi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Intinya, seluruh keputusan Anda terkait aset atau tersebut bisa Anda tuangkan dalam surat wasiat. Agar ke depannya, bisnis tersebut bisa berjalan dan memberikan manfaat bagi anggota keluarga yang lain.