Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa tentang Pembentukan Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kabupaten Gowa. Adnan mengatakan, usulan ini menjadi salah satu cara memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tentunya pemerintah daerah mengapresiasi dengan baik atas pengajuan Ranperda inisiatif ini sebagai bagian dari fungsi pembentukan Peraturan Daerah atau fungsi legislasi yang dimiliki DPRD, sekaligus wujud perhatian dan kepedulian DPRD sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan pemerintahan daerah,” kata Adnan, Selasa (19/7).
Adnan menjelaskan, Ranperda yang diusulkan DPRD Kabupaten Gowa ini berkenaan dengan Peraturan Daerah (Perda) telah dimiliki Pemerintah Kabupaten Gowa sebelumya, yaitu, Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 tahun 2012 tentang Pajak Parkir dan Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Menurut Adnan, sesuai dengan tujuan pembentukan PD Parkir sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Gowa sebagai inisiator Ranperda, maka Keberadaan PD Parkir dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pada masyarakat dan penataan parkir yang lebih efisien.
“Keberadaan Perda ini memang dibutuhkan untuk menjawab masalah perparkiran yang kompleks yang dialami oleh masyarakat perkotaan seiring dengan pertambahan penduduk, kendaraan dan mobilitas masyarakat yang bila tidak ditangani dengan baik maka akan mengarah pada masalah kemacetan lalu lintas yang disebakan oleh pengaturan yang tidak tepat dan manajemen parkir yang kurang baik,” ujarnya.
Adnan menambahkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Perda ini, yakni satunya mengacu pada Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Kemudian modal yang harus diatur secara rinci dalam regulasi Perda pembentukan PD Parkir yang akan dilahirkan, termasuk di dalamnya fungsi dan sifat perusahaan daerah serta tujuan perusahaan daerah tersebut.
Lebih lanjut, Adnan berharap regulasi juga mengatur sistem pengelolaan PD Parkir sehingga Perda ini secara komprehensif dapat menjadi rujukan dalam menjawab masalah perparkiran yang ada dengan tetap mengacu pada azas-azas dalam penyusunan peraturan daerah, seperti kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efesiensi berkeadilan, efektifitas, keadilan, dan desentralisasi.
Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.