korannews.com – Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sejatinya adalah program pensiun yang difasilitasi perusahaan keuangan, sebut saja seperti perusahaan asuransi, bank, dan lainnya.
Lewat program ini, Anda tentunya bisa menyimpan dan menginvestasikan dana Anda untuk mempersiapkan masa pensiun.
DPLK tentu memiliki beberapa keuntungan, sebut saja seperti fleksibilitas dalam menentukan jumlah dan frekuensi pembayaran, pilihan investasi yang beragam, dan manajemen dana yang profesional. Akan tetapi, risiko investasinya pun ada dan itu semua tergantung dari DPLK mana yang Anda pilih.
DPLK pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan reksa dana. Ada pihak layaknya manajer investasi yang mengelola dana Anda dalam sebuah portofolio. Isi dari portofolio itupun beragam, ada yang didominasi instrumen pasar uang, obligasi, dan saham.
Akan tetapi, proses pencairannya tidak sefleksibel reksa dana, karena DPLK hanya bisa ditarik di waktu yang sesuai dengan ketentuan awal.
Produk ini tentu pas bagi Anda yang memiliki kesulitan untuk menabung, berikut tips investasi dana pensiun bagi Anda yang ingin memanfaatkan produk DPLK.
Pilih lembaga keuangan pengelola DPLK yang kredibel dan kuat secara finansial. Pastikan pula lembaga tersebut diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan menjual produk DPLK yang sesuai dengan profil risiko Anda.
Selalu hati-hati dengan tawaran investasi dana pensiun yang menjanjikan imbal hasil yang tidak masuk akal.
Selalu ingat bahwasannya, risiko dan imbal hasil berbanding lurus. Ketika suatu investasi menawarkan imbal hasil tinggi, maka dipastikan risikonya juga demikian.
Semakin panjang jangka waktu investasi Anda maka makin ringan proses alokasi dana investasi yang Anda lakukan tiap bulan.
Apabila ada saham dalam portofolio investasi DPLK Anda, maka ini adalah keputusan yang sangat tepat lantaran keuntungan saham dalam jangka panjang juga lebih besar.
Klaim manfaat pensiun di DPLK tentu akan dikenakan pajak final. Melansir dari penjelasan produk DPLK di situs perusahaan asuransi ternama di Indonesia, untuk pencairan di nominal hingga Rp 50 juta pajaknya 0%, sementara untuk nominal di atas RP 50 juta, akan ada pajak finalnya sebesar 5%.
Penarikan iuran juga bisa dilakukan oleh nasabah DPLK sebelum masa pensiun. Namun untuk penarikan itu akan terkena pajak progresif, sesuai jumlah yang ditarik.
Adapun besarnya pajak yang ditanggung dari nasabah tanpa NPWP akan jauh lebih besar ketimbang yang memilikinya.
Menjawab pertanyaan seputar kemampuan DPLK membuat pensiun Anda jadi tenang, sejatinya DPLK bisa Anda jadikan alternatif investasi tambahan untuk pensiun.
Alhasil, Anda memiliki tiga komponen dana pensiun yang terdiri dari JHT BPJS, DPLK, dan investasi sendiri.
Akan tetapi, jumlah iuran DPLK tentu harus disesuaikan dengan kemampuan menabung dan investasi Anda dalam sebulan. Tidaklah masuk akal jika Anda malah jadi besar pasak daripada tiang karena menyisihkan uang yang terlampau besar untuk investasi ini.
Apabila Anda sudah memiliki investasi lain untuk dana pensiun, maka status DPLK adalah sebagai investasi pelengkap.
Jika dana yang Anda alokasikan sebulan adalah 30% dari penghasilan, maka 20% bisa dialokasikan ke investasi pribadi dan 10% ke DPLK. Atau bisa juga masing-masing di 15%.