Jaksa: Putri Candrawathi Menghendaki Eksekusi Brigadir J di Duren Tiga, Tutup Telinga saat Kejadian

Jaksa: Putri Candrawathi Menghendaki Eksekusi Brigadir J di Duren Tiga, Tutup Telinga saat Kejadian

korannews.com – Jaksa Penuntut Umum menilai Putri Candrawathi menghendaki eksekusi Brigadir J di Duren Tiga melalui sikapnya yang hanya tutup telinga saat kejadian.

Hal ini diungkap jaksa saat membacakan fakta persidangan dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda tuntutan, Rabu (18/1/2023).

“Terdakwa Putri Candrawathi yang menghendaki perampasan nyawa korban Nofriansyah dengan cara ditembak dan telah mengetahui pelaksanaan di rumah dinas Duren Tiga,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Rabu (18/1/2023).

Jaksa juga menilai sikap Putri Candrawathi yang tidak keluar kamar juga mengisyaratkan bahwa terdakwa menghendaki kejadian tersebut.

“Saat tetap berada di dalam kamar dan mendengar suara keributan dan mendengar bunyi letusan senjata juga tidak ada keinginan untuk keluar kamar. Justru menutup telinganya menggunakan tangannya tetap tidak bergerak untuk keluar,” sambung jaksa.

Jaksa melanjutkan bahwa Putri Candrawathi juga tidak melakukan upaya untuk mencegahnya dan membantu korban agar terhindar dari penembakan yang membuatnya meninggal dunia.

Adapun dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi .

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

“Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata jaksa.

Detik-detik Putri Candrawathi Dituntut JPU Hukuman 8 Tahun Penjara atas Pembunuhan Brigadir J

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Detik-detik Putri Candrawathi Dituntut JPU Hukuman 8 Tahun Penjara atas Pembunuhan Brigadir J

Ajakan Putri Candrawathi ke Ricky Rizal & Kuat Maruf Isoman Dinilai untuk Muluskan Pembunuhan Yoshua

Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo dan Putri Layak Divonis Mati, namun ‘Terserah’ Hakim untuk Bharada E

Pakar Sebut Tuntutan Putri Candrawathi bakal Lebih Ringan dari Ferdy Sambo: Tak Mungkin Seumur Hidup

Putri Chandrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU, Dianggap Tak Menyesali Perbuatannya

Jaksa dan Kuasa Hukum Berulang Kali Debat saat Putri Candrawathi Beri Kesaksian di Sidang Brigadir J

Bocah di Bawah Umur di Kalsel Dicabuli Teman Ayah seusai Dicekoki Miras, Akibatnya Korban Kini Hamil

Richard Eliezer Berstatus Justice Collaborator, Ronny Talapessy Yakin JPU Beri Tuntutan yang Adil

Sidang Tuntutan Putri Candrawathi, Jaksa Kutip Ayat Alquran dan Alkitab soal Larangan Pembunuhan

Biasanya Roasting Pejabat, Kiky Saputri Antar Undangan Pernikahan ke Prabowo hingga Susi Pudjiastuti

Jawaban Bunda Corla Soal Protes Nikita Mirzani yang Menilai Pripsip dan Gaya Hidupnya Kini Berubah

Saat Pendukung Bharada E Padati PN Jaksel, Berdesakan Masuk Ruang Sidang Menanti Putusan Jaksa

error: Content is protected !!