korannews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi tidak cukup alat bukti.
Hal tersebut terungkap ketika JPU membacakan tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi pada sidang tuntutan hari ini, Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun dalam sidang justru terungkap fakta-fakta persidangan yang bertolak belakang dengan keterangan terdakwa Putri Candrawathi .
Di mana Putri Candrawathi menerangkan bahwa dirinya telah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Sebagaimana keterangan saksi Richard Eliezer, saksi Kuat Maruf, saksi Susi, dan saksi Ricky Rizal.
Mereka menyatakan bahwa tidak melihat dan tidak mengetahui jika terdakwa Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J .
Selain itu, juga karena tidak adanya dukungan alat bukti surat berupa hasil visum.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, justru menunjukkan keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang merasa telah mengalami pelecehan seksual dinilai janggal karena tidak didukung oleh alat bukti yang kuat.
“Berdasarkan pada keterangan saksi-saksi fakta yang ada di Magelang, yaitu saksi Kuat Maruf dan saksi Susi yang ada pada saat kejadian justru tidak melihat terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J .”
“Keterangan saksi Kuat Maruf dan saksi Susi juga diperkuat dengan keterangan saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal yang menerangkan tidak mengetahui apakah terdakwa Putri Candrawathi benar atau tidak dilecehkan oleh Brigadir J ,” ungkap JPU , Rabu (18/1/2023), dilansir YouTube Kompas TV.
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, JPU meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan agar menyatakan terdakwa Putri bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
Sebagaimana diatur dalam pidana dakwaan primer Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J .
“Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Selanjutnya, pihak terdakwa Putri Candrawathi akan diberikan waktu satu minggu untuk menyiapkan pembelaan di Pledoi nanti.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi .
Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J .
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi , Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Diduga Jebak Brigadir J, Putri Sengaja Ganti Pakaian Seksi Dukung Skenario Pelecehan Seksual
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here
Diduga Jebak Brigadir J, Putri Sengaja Ganti Pakaian Seksi Dukung Skenario Pelecehan Seksual
Tak Terima Brigadir J Disebut Selingkuh, Kuasa Hukum: Dia Punya Tunangan Jauh Lebih Muda dari Putri
Alasan Jaksa Yakin Putri dan Brigadir J Selingkuh, Ungkap Fakta Soal Mandi hingga Tak Ganti Pakaian
JPU Simpulkan Tak Ada Pelecehan Seksual, Sebut Putri Chandrawati Selingkuh dengan Yosua
Keluarga Yosua Tak Terima Kesimpulan Perselingkuhan, Kuasa Hukum Curiga Putri Candrawathi yang Mulai
Detik-detik Putri Candrawathi Dituntut JPU Hukuman 8 Tahun Penjara atas Pembunuhan Brigadir J
Surat Cinta Ferry Irawan Gagal Bikin Venna Melinda Luluh, Hotman Paris: Malah Makin Mantap Bercerai
Liverpool Susul Manchester United Lolos & Man City ke Putaran Empat Piala FA, Chelsea Tersingkir
JPU Ringankan Pidana Putri Candrawathi karena Sopan selama Sidang, Dituntut 8 Tahun Penjara
Situasi Jelang Sidang Pembacaan Tuntutan Bharada E di PN Jaksel, Tak Semua Dibolehkan Masuk Ruangan
Panglima Tertinggi Rusia Turun ke Medan Perang, Cek Kondisi Pasukan yang Bertempur di Ukraina