Cak Imin Minta Ulama Keluarkan Fatwa Haram Terima Amplop Pemilu, Cholil Nafis: Sudah Sejak Tahun 2000

Cak Imin Minta Ulama Keluarkan Fatwa Haram Terima Amplop Pemilu, Cholil Nafis: Sudah Sejak Tahun 2000

korannews.com – Ketua Bidang Dakwah dan Ukhwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis membeberkan isi fatwa terkait larangan menerima ‘ amplop pemilu’. Dia menuturkan bahwa fatwa haram mengenai politik uang tersebut telah dibuat sejak tahun 2000 silam.

Hal itu disampaikan sebagai jawaban untuk Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang meminta agar para ulama mengeluarkan fatwa mengenai hal yang kerap terjadi setiap waktu pemilihan segera tiba tersebut. Cholil Nafis pun mengaku setuju dengan pernyataan yang dikeluarkan Ketum PKB itu.

“Setuju Cak @cakimiNOW. Tahun 2000 lalu MUI sdh mengeluarkan fatwa haram money politic cak. Munggo,” ucapnya melalui akun Twitter @cholilnafis.

Ketua Umum PKB, Cak Imin berharap agar para ulama mengeluarkan sebuah fatwa terkait politik uang yang dinilai merusak citra bangsa dalam Pemilihan Umum ( Pemilu ). Hal itu disampaikan dalam acara Ijtima Ulama Nusantara yang digelar di Hotel Milenium, Jakarta Pusat, Jumat, 13 januari 2023.

“Harapan kami doa restu, tausiyah, fatwa yang harus ditegaskan terutama mohon fatwa dalam ijtima ulama nusantara ini agar meneguhkan kembali hukumnya menerima amplop dalam menentukan pilihan dalam setiap pemilihan umum,” tuturnya.

Menurut Cak Imin, adanya fatwa itu merupakan penegasan, terutama terhadap mubaligh-mubaligh, agar secara lebih intensif menyampaikan kepada publik bahwa hak pilih jauh lebih mahal dibandingkan transaksi pragmatis yang ada. Apalagi, sebentar lagi Indonesia akan memasuki masa pemilihan pada tahun 2024 mendatang.

“Ini nampaknya dibutuhkan keseriusan agar kita ingin pemilu 2024 jauh lebih melahirkan demokrasi yang unggul. Demokrasi yang beradab. Demokrasi yang menghasilkan pemerintahan yang berkekuatan legitimasi yang murni dari masyarakat,” ucapnya.

“Karena itu mohon secara khusus kepada kiai di panggung ke depan lebih proaktif, lebih mendampingi umat dan masyarakat. Agar Setidak-tidaknya tidak terpengaruh di dalam menentukan pilihannya dalam proses transaksi politik,” ujarnya menambahkan.

MUI melalui Musyawarah Nasional VI yang berlangsung pada tanggal 23-27 Rabi’ul Akhir 1421 H atau 25-29 Juli 2000 membahas tentang Suap (Risywah), Korupsi (Ghulul), danHadiah kepada Pejabat. Hal itu dilakukan setelah menimbang dua hal.

Pertama, bahwa pengertian risywah dan status hukumnya, hukum korupsi, dan pemberian hadiah kepada pejabat atau pejabat menerima hadiah dari masyarakat, kini banyak dipertanyakan kembali oleh masyarakat. Kedua, bahwa oleh karena itu, MUI dipandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang hukum masalah dimaksud.

MUI juga memperhatikan pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat tentang masalah pengertian risywah dan status hukumnya, hukum korupsi, dan pemberian hadiah kepada pejabat atau pejabat menerima hadiah dari masyarakat yang dikaitkan dengan penegakan pemerintahan/manajemen yang bersih dan sehat. Kemudian pendapat dan saran-saran peserta sidang/Munas.

Dalam pengertiannya, MUI menuturkan bahwa Risywah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut syari’ah) atau membatilkan perbuatan yang hak. Pemberi disebut rasyi, penerima disebut murtasyi, dan penghubung antara rasyi dan murtasyi disebut ra’isy.

Sementara suap, uang pelicin, money politic dan lain sebagainya dapat dikategorikan sebagai risywah apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak. Hadiah kepada pejabat adalah suatu pemberian dari seseorang dan atau masyarakat yang diberikan kepada pejabat, karena kedudukannya, baik pejabat di lingkungan pemerintahan maupun lainnya. Lalu korupsi adalah tindakan pengambilan sesuatu yang ada di bawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar menurut syari’at Islam.

Terkait hal itu, MUI pun memutuskan bahwa hukum memberikan dan menerima risywah adalah haram. Begitu juga dengan melakukan pencurian uang rakyat yang hukumnya haram.

Selanjutnya, hukum memberikan hadiah kepada pejabat adalah:

a. Jika pemberian hadiah itu pernah dilakukan sebelum pejabat tersebut memegang jabatan, maka pemberian seperti itu hukumnya halal (tidak haram), demikian juga menerimanya.

b. Jika pemberian hadiah itu tidak pernah dilakukan sebelum pejabat tersebut memegang jabatan, maka dalam hal ini ada tiga kemungkinan:

1) Jika antara pemberi hadiah dan pejabat tidak ada atau tidak akan ada urusan apa-apa, maka memberikan dan menerima hadiah tersebut tidak haram.2) Jika antara pemberi hadiah dan pejabat terdapat urusan (perkara), maka bagi pejabat haram menerima hadiah tersebut, sedangkan bagi pemberi, haram memberikannya apabila perberian dimaksud bertujuan untuk meluluskan sesuatu yang batil (bukan haknya).3) Jika antara pemberi hadiah dan pejabat ada sesuatu urusan, baik sebelum maupun sesudah pemberian hadiah dan pemberiannya itu tidak bertujuan untuk sesuatu yang batil, maka halal (tidak haram) bagi pemberi memberikan hadiah itu, tetapi bagi pejabat haram menerimanya.

“MUI menyerukan semua lapisan masyarakat berkewajiban untuk memberantas dan tidakterlibat dalam praktek hal-hal tersebut,” ucap MUI.***

error: Content is protected !!