Polda NTB Bakal Libatkan Ahli, Pencabulan Mahasiswi di Matara

Polda NTB Bakal Libatkan Ahli, Pencabulan Mahasiswi di Matara

GenPI.co Ntb – Polda NTB bakal melibatkan ahli dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Mataram.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyahebagaimana mengatakan, Pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang pemenuhan alat bukti, salah satunya terkait dengan keterangan ahli.

“Maka penyidik nantinya akan minta pendapat ahli untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan ini memenuhi unsur pidana Pasal 286 KUHP atau bukan,” katanya dilansir dari ANTARA.

BACA JUGA:  Dugaan Pencabulan Mahasiswi, Pak Hari Minta Semua Korban Melapor

Tuduhan Pasal 286 KUHP itu mengatur tentang barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya dengan ancaman hukuman paling berat 9 tahun penjara.

Pada saat ini, pihaknya baru mendapat alat bukti dari pemeriksaan awal korban. Feri menyebut sudah ada dua korban dari kalangan mahasiswi yang memberikan keterangan ke hadapan polisi.

BACA JUGA:  Seorang Kakek Perkosa 5 Mahasiswi, Modusnya Bantu Skripsi

“Mereka memberikan keterangan dengan pendampingan dari pihak BKBH (Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unram (Universitas Mataram), Rabu (29/6),” ujarnya.

Untuk penelusuran alat bukti lain, Feri memastikan hal tersebut akan menyusul dalam rangkaian penyelidikan, termasuk kabar jumlah korban yang melebihi 10 orang.

BACA JUGA:  IJU Kritik Pemprov NTB yang Bermain Abu-abu di MXGP Samota

“Makanya, nanti itu semua akan kami lihat dari serangkaian penyelidikan. Ini ‘kan baru awal, kasus dilaporkan pada hari Rabu (29/6) bersamaan dengan permintaan keterangan awal dari korban dan ini kejadiannya cukup lama,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari ntb.genpi.co.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!