KPK sita dokumen dari Sekretaris MA terkait kepegawaian Gazalba Saleh

KPK sita dokumen dari Sekretaris MA terkait kepegawaian Gazalba Saleh

korannews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dari saksi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait dengan administrasi kepegawaian tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).

Sebelumnya, KPK memeriksa Hasbi sebagai saksi untuk tersangka GS dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12) dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“Tim penyidik melakukan penyitaan dokumen dari saksi terkait dengan administrasi kepegawaian dari tersangka GS dan kawan-kawan,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga mendalami pengetahuan saksi Hasbi terkait dengan status kepegawaian dari tersangka GS dan kawan-kawan.

Sementara, satu saksi yang juga dipanggil dalam penyidikan kasus tersebut tidak menghadiri panggilan karena sakit, yakni Dadan Tri Yudianto selaku wiraswasta.

“Saksi tidak hadir karena sakit dan konfirmasi kepada tim penyidik untuk penjadwalan ulang kembali,” kata Ali.

Usai diperiksa, Hasbi tidak menjelaskan lebih lanjut soal materi pemeriksaan apa yang diajukan oleh tim penyidik kepada dia. Ia mempersilakan wartawan untuk menanyakan langsung materi dan hasil pemeriksaan kepada penyidik.

“Kalau materi, tanyakan saja pada penyidik,” kata Hasbi.

Ia sempat mengatakan bahwa MA sedang mengusulkan penonaktifan GS kepada Presiden Joko Widodo.

“Sedang diusulkan ya karena Pak Presiden lagi sibuk mungkin. Beliau sudah diusulkan, tapi menunggu Pak Presiden mungkin lagi ada acara,” ujarnya.

KPK sampai saat ini telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus tersebut.

Pada Jumat (23/9), KPK terlebih dahulu menetapkan 10 tersangka. Sebagai penerima ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Selanjutnya, dalam pengembangan kasus itu, KPK pada Senin (28/11) mengumumkan tiga tersangka lainnya, yakni, Hakim Agung GS, Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten GS serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf GS. Ketiganya merupakan pihak penerima kasus itu.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, GS juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sementara, Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap tersangka Hakim Agung SD dan GS.

“Kami menghargai, menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK,” kata Syarifuddin usai menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Jakarta, Jumat (9/12).

error: Content is protected !!