Pertama di Indonesia, Jatim Gedok Anggaran Pilkada Rp 845 M; Ditanggung Bersama Pemprov dan Kab/Kota

Pertama di Indonesia, Jatim Gedok Anggaran Pilkada Rp 845 M; Ditanggung Bersama Pemprov dan Kab/Kota

Pertama di Indonesia, Jatim Gedok Anggaran Pilkada Rp 845 M; Ditanggung Bersama Pemprov dan Kab/Kota

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG – Dengan Data Pemilih Tetap (DPT) terbanyak kedua di Indonesia dan partisipasi pemilih yang tinggi, Jatim termasuk paling siap dalam menyelenggarakan Pemilu 2024. Bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur bersama Pemprov Jawa Timur telah menyelesaikan pembahasan dana Pilkada serentak 2024 yang disetujui sebesar Rp 845 miliar.

Angka itu berarti lebih besar dari pengajuan yang disetujui pada 2018 silam, yakni sebesar Rp 817 miliar. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam, di acara FGD yang diselenggarakan Kementerian PPN/Bappenas, Jumat 15/7/2022) di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Jumat (15/7/2022).

“Jatim menjadi yang pertama dari 34 provinsi yang telah menyelesaikan pembahasan anggaran. Karena itu Jatim menjadi percontohan daerah lain,” terang Anam.

Anam menambahkan, Gubernur Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188 Tahun 2022 pada 6 Februari 2022 lalu. Surat Keputusan itu menetapkan anggaran Pilkada/Pilgub sebesar Rp 845 miliar.

Di dalamnya juga mengatur pendanaan bersama antara Pemprov dengan pemerintah kabupaten/kota. “Memang ada kenaikan dibanding 2018, karena ada faktor inflasi. Selain itu juga ada kenaikan honor,” sambung Anam.

Kenaikan ini antara lain karena penetapan pagu tertinggi bagi penyelenggara Pemilu. Anam mencontohkan, jika ada kenaikan Rp 25.000 untuk honor KPPS, maka dibutuhkan penambahan anggaran yang besar.

Sebab angka kenaikan itu akan dikalikan dengan jumlah KPPS di seluruh daerah. Pada Pilkada/Pilgub, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disimulasikan sebanyak 72.000. Sementara untuk Pemilu Legislatif sebanyak 130.000 TPS.

Perbedaan jumlah TPS ini mengacu para regulasi jumlah pemilih per TPS yang berbeda. “Pada Pilkada jumlah pemilih per TPS diperbolehkan hingga 800 orang. Sementara untuk Pemilu Legislatif paling banyak 500 pemilih per TPS,” papar Anam.

Saat ini Anam mengaku sudah menyiapkan seluruh SDM untuk menghadapi tahapan pemilu. Sejak bulan lalu, Anam sudah membuat piket selama 24 jam di Kantor KPU Jatim. Piket ini untuk melayani masyarakat dan peserta Pemilu.

“Ada lebih dari 500 ASN kami yang disiapkan. Kami juga upgrading skill para, penyelenggara maupun ASN,” tegasnya.

KPU Jatim juga berkoordinasi dengan partai politik, untuk menyiapkan verifikasi parpol pada Agustus nanti. KPU juga menyiapkan sosialisasi, terutama kepada parpol baru. Saat ini juga dilakukan pembaruan data pemilih berkelanjutan, untuk pemutakhiran di Oktober 2022. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!