“MPLS kan untuk mengedepankan antar satu dengan yang lain. Prinsip dasarnya MPLS itu kan untuk kebersamaan. Yang menjadi problem itu bagian lomba ganti baju. Itu ya kurang tepat dalam konteks ini,” ujarnya, Kamis, 14 Juli 2022.
Selain itu, Rita mengatakan, MPLS dengan lomba ganti baju yang diperkenalkan di lingkungan SD itu kurang tepat. Seharusnya, anak-anak yang baru benar-benar menginjakan kakinya di sekolah diperkenalkan lingkungan sekolahnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Misalkan diperkenalkan lingkungan sekolah seperti toilet, ruang guru, dan kelas-kelas lainnya. Dan di mana tempat jika mereka membutuhkan sesuatu misalnya perpustakaan, kantin, atau tempat ibadah. Itu yang harus dikenalkan untuk anak-anak baru,” jelasnya.
Menurut Rita, dirinya menduga niat diadakannya lomba ganti baju oleh pihak SDN Uwung Jaya tersebut guna memacu motorik siswa-siswa. Tapi, lanjutnya, harusnya pihak sekolah lebih mengedepankan etika dalam berseragam.
“Ya mungkin niatnya mau motorik halus gitu ya, tapi kan kurang tepat untuk saat ini. Aturannya memang enggak ada, tapi kan ada etika siswa putri, ya itu salah satu yang harus dijaga. Dijaga cara berpakaian,” katanya.
Rita berharap, pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan bisa mengelola sekolah-sekolah terkait MPLS usai 2 tahun ditiadakan karena pandemi.
“Bukan hanya di SD, bahkan hingga perguruan tinggi pemerintah bisa mengelolanya, jangan ada gap-gapan atau yang tidak sejalan pada norma etikanya,” ucap dia.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Tangerang melayangkan surat teguran keras kepada Kepala SDN Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas. Surat teguran itu terkait kejadian kurang elok yang terjadi pada masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru di sekolah tersebut.
Dalam pelaksanaan MPLS di SDN Uwung Jaya yang dilaksanakan pada Senin, 11 Juli 2022, pihak sekolah membuat berbagai kegiatan sebagai upaya untuk meningkatkan kemandirian pada anak didik baru. Salah satunya, yakni lomba ganti berganti baju yang dilaksanakan di ruang terbuka itu diprotes para orang tua.
Kepala Dinas Pendidikan Jamalludin menjabarkan surat teguran dengan nomor 421.2/3095-Bidang SD tersebut dilayangkan karena kegiatan MPLS bagi peserta didik baru yang dilakukan, bertentangan dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
“Di mana pada salah satu poinnya, pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, edukatif, kreatif dan menyenangkan. Karena melanggar maka kami berikan teguran keras untuk kepala sekolahnya,” ujar Jamal, Rabu, 13 Juli 2022.
Jamal menuturkan, pihaknya mengharapkan seluruh sekolah SD hingga SMP baik negeri maupun swasta dapat melakukan kegiatan MPLS dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi seluruh peserta didik yang baru.
“Niatnya baik mengajarkan kemandirian kepada siswa baru, namun caranya yang kurang tepat,” katanya.
(WHS)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.