Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam masalah rehabilitasi bagi para penyalahguna dan pecandu narkoba.
Penandatangan tersebut dilakukan langsung oleh Kabareskrim Polri Pol Komjen Pol Agus Andrianto dan Deputi Rehabilitasi BNN RI di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Komisi III DPR Bakal Bentuk Badan Pengawas Ganja Medis dari Unsur Kemenkes, Kepolisian dan BNN
“Kerja sama antara perjanjian atau MoU antara Badan Narkotika Nasional RI dan kepolisian negara republik Indonesia dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama khususunya masalah rehabilitasi untuk penyalahguna dan pecandu narkotika oleh Kabareskrim Polri dan deputi rehabilitasi BNN RI,” kata Kepala BNN Komjen Petrus Golose di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Dalam kerja sama itu, Petrus menyatakan bahwa BNN ingin menyelamatkan penyalahguna narkotika agar direhabilitasi dibandingkan masuk sistem kriminalisasi. Nantinya, upaya ini dibentuk dalam tim asesmen terpadu.
“Jadi seperti kita ketahui narkotika ini atau kejahatan narkotika adalah victimless crime. victimless adalah dia pelaku, dia juga adalah korban. Jadi pada saat kita, kalau dia hanya sebagai pengguna terus kita tidak selamatkan maka dia akan masuk di dalam proses kriminalisasi sistem. Ini akan kita jaga, kita cegah ada yang disebut dengan tim asesmen terpadu,” jelasnya.
Selanjutnya, Petrus menyebutkan ada MoU lainnya yang ditandatangani 7 lembaga lainnya. Tim asesmen akan memonitor tangkapan-tangkapan para penyalahguna oleh Polri.
“Jadi, ada proses yang disebut dengan tim asismen terpadu di mana leading institution nya adalah BNN RI, kemudian juga diutamakan karena banyak penyalahguna dan pecandu itu yang berasal dari tangkapan Polri. Sehingga akan diasesmen bersama kemudian dari asesmen kita sekarang juga selama proses kita mengatur dalam uu di samping kerja sama yang kita tandatangani antara 7 kementerian dan lembaga,” ungkapnya.
Baca juga: Lolos dari Sergapan Petugas BNN Lubuklinggau, Pelaku Kabur Menceburkan Diri ke Sungai
Lebih lanjut, Petrus menambahkan hal ini penting dilakukan lantaran angka prevalensi penyalahguna narkotika di Indonesia berada di angka 1,95 persen. Menurutnya, hal ini menjadi wewenang BNN untuk menyelematkan para pecandu narkoba.
“Kenapa harus dilakukan ini? Karena kita ketahui bersama bahwa angka prevalensi di Indonesia sekarang 1,95 persen penyalahguna narkotika, mereka adalah bagian yang harus kita selamatkan. Kemudian kita ketahui bersama dan saya rasa rekan-rekan juga tahu bahwa jumlah penyalahguna yang masuk dalam lembaga permasyarakatan untuk di kota-kota besar berada di antara angka di atas 70 persen kemudian di daerah-daerah sekitar 50 persen,” pungkasnya.
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.