Ombudsman Sarankan Anggota Polri Tes Urine Secara Berkala dan Insidental

Ombudsman Sarankan Anggota Polri Tes Urine Secara Berkala dan Insidental

korannews.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyebut, semua anggota Polri perlu menjalani tes urine secara berkala pada waktu yang tidak direncanakan.

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro mengatakan, tindakan ini perlu dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan dari penyalahgunaan dan pengedaran narkoba di kalangan polisi.

Menurut Johanes, tes urine ini perlu dilakukan oleh pihak eksternal jika memang memungkinkan.

“Ini demi obyektivitas atau tim gabungan dari BNN (Badan Narkotika Nasional) dan unsur terkait,” kata Johanes saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Johanes menilai, personel Polri rentan terpapar narkoba. Ia menduga, banyak polisi yang melakukan tindak pidana terkait narkotika.

Hal ini, menurut dia, tidak terlepas dari pengawasan internal kepolisian yang lemah.

“(Polisi) sangat rentan karena kasus-kasus yang masih belum mengemuka pasti masih banyak,” ujar Johanes.

Johanes mengatakan, pentingnya tindakan ini tidak terlepas dari kasus yang menyandung Kapolda Jawa Timur baru Irjen Teddy Minahasa.

Adapun Teddy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Selain itu, Ombudsman memberikan catatan khusus terkait kasus yang menjerat Teddy. Sebab, ia ditangkap hanya empat hari setelah diangkat sebagai Kapolda Jawa Timur.

Menurut Johanes, promosi jabatan ini menunjukkan adanya kesan pengawasan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) tidak berjalan.

“Ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa hari ditunjuk oleh Kapolri menjadi Kapolda Jawa Timur, memperlihatkan kesan ada sistem pengawasan yang tidak berjalan terkait dengan promosi Irjen Teddy Minahasa,” ujar dia.

Selain itu, Johanes menilai, semestinya Wanjakti menelusuri kekayaan fantastis Teddy yang mencapai Rp 29,97 miliar.

Jumlah ini merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Seharusnya perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai sumber harta kekayaan Irjen Teddy Minahasa tersebut sebelum dilakukan promosi melalui proses di Wanjakti untuk mengetahui apakah harta kekayaan tersebut diperoleh secara legal atau tidak,” kata Johanes.

error: Content is protected !!