korannews.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu tahap 6 hari ini, Senin (17/10/2022).
“Minggu ini adalah jadwal penyaluran BSU tahap 6. Kemnaker berkomitmen menyalurkan BSU per tahap setiap pekan atau per minggu,” ujar Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari Kontan.co.id.
Selain itu, Ida memastikan bahwa penyaluran BSU, baik melalui Bank Himbara, PT Bank Syariah Indonesia (BSI), maupun Pos Indonesia akan bebas dari tambahan biaya sepeser pun.
“Nanti tidak ada biaya tambahan lagi dan semua akan ditanggung oleh pemerintah. Jadi pekerja dan buruh akan menerima Rp 600.000 tidak ada pengurangan,” jelasnya.
Untuk penyaluran BSU tahap 6 ini, Kemnaker masih memiliki pekerjaan rumah atau PR penyaluran subssidi gaji sebanyak 6,2 juta pekerja.
Diketahui, Kemnaker menargetkan penyaluran BSU kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 14,6 juta orang.
Hingga kini, sebanyak 8.432.533 pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sudah menerima BSU 2022.
Syarat Penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.
Cara Cek Status Penerima BSU Lewat BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini ;
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;
3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;
5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.
Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Website Kemnaker:
1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau klik di sini ;
2. Kemudian, Daftar Akun;
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Selanjutnya, login ke akun Anda;
4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
5. Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Proses Penyaluran BSU Tahun 2022:
– Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kemenkerian Ketenagakerjaan.
– Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
– Apabila terdapat data anomali maka Kementerian Ketenagakerjaan akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.
– Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.
– Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya akan ditransfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA.
(Tribunnews.com/Latifah)( Kontan.co.id /Adi Wikanto)
Sudah Bisa Diambil, Ini Cara Cairkan BSU Tahap 2 di Bank Himbara atau Kantor Pos, Cek Syaratnya!
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here
Sudah Bisa Diambil, Ini Cara Cairkan BSU Tahap 2 di Bank Himbara atau Kantor Pos, Cek Syaratnya!
Presiden Jokowi: BSU Sudah Tersalurkan Kepada 7.077.550 Pekerja Secara Nasional
BSU Tahap Pertama Cair! Bisa Diambil di Bank Himbara Besok Senin
Sosok Shin Tae-yong, Siap Hengkang Jika Ketua Umum PSSI Iwan Bule Mundur Buntut Tragedi Kanjuruhan
KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024
Resmi! Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional 2023 Ada 15 Hari & Cuti Bersama 8 Hari, Ini Daftarnya
Tentang Arahan Presiden Jokowi Kepada Para Petinggi Polri, Begini Kata Menteri Mahfud MD
Tentang Arahan Presiden Jokowi Kepada Para Petinggi Polri, Begini Kata Menteri Mahfud MD
Jalani Sidang Perdana, Sambo Tiba di PN Jakarta Selatan Bawa Buku Catatan Hitam dan Berkas Merah
Terungkap! Putri Candrawathi Sempat Membuat Permohonan ke Ferdy Sambo Sambil Nangis saat di Magelang
Sosok Adzra Nabila, Mahasiswi IPB yang Hanyut Terseret Banjir, Jasadnya Ditemukan di Jakarta Barat
Detik-detik Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel, Pakai Batik Naik Mobil Barracuda dan Dijaga Ketat Brimob