Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Formappi: Itu Tidak “Fair”

Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Formappi: Itu Tidak “Fair”

korannews.com – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, MPR dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) terkesan memaksakan kehendak untuk mewacanakan pemilihan kepala daerah ( pilkada ) melalui DPRD.

Ia pun mengingatkan soal semangat reformasi yang mengubah sistem pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) maupun pilkada menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.

“Jadi alasan MPR dan Wantimpres nampak dipaksakan dan cenderung menyederhanakan soal. Juga menempatkan rakyat sebagai penyebab. Ini enggak fair,” kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Lucius menyoroti alasan pimpinan MPR dan Wantimpres hendak mewacanakan hal itu karena mempertimbangkan banyaknya kepala daerah yang lahir dari pilkada langsung terjerat kasus korupsi.

Lucius tak sepakat dengan pertimbangan itu. Menurut dia, korupsi kepala daerah tak melulu karena dipilih secara langsung.

“Bisa jadi ini faktor parpol (partai politik) yang menjadi asal masalah kandidat kepala daerah,” ujar dia.

Menurut dia, yang perlu disoroti dari kasus kepala daerah terjerat korupsi justru bagaimana keseriusan parpol mengusung figur pemimpin berintegritas.

Dia menilai, bisa saja parpol tak serius mengusung orang sehingga lahir kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

“Parpol cenderung pragmatis sejak awal sehingga kandidat juga ikut arus itu. Kalau parpol yang jadi masalah, kan perubahan sistem pilkada ke tidak langsung pasti bukan solusinya,” kata Lucius.

Ia mengatakan, demokrasi Indonesia sudah cukup maju dengan menempatkan rakyat di jantung sistem melalui pemilihan pemimpin secara langsung, baik pusat maupun daerah.

Kendati demikian, ia juga sepakat jika sistem pelaksanaan pemilu di Indonesia masih banyak kekurangan.

Namun, lanjut Lucius, hal itu bukan menjadi satu-satunya alasan untuk kembali ke sistem lama yang sudah diubah.

Sebelumnya diberitakan, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya dan Wantimpres tengah mengkaji pelaksanaan pilkada langsung.

Ia menyebutkan, kedua lembaga ini sepakat untuk menilik kemungkinan kepala daerah tidak dipilih langsung oleh masyarakat, tapi melalui DPRD.

“Mengembalikan pemilihan melalui DPRD juga sebenarnya demokratis. Karena sesuai dengan semangat sila keempat Pancasila,” tutur Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).

Bamsoet menilai, kajian pada penyelenggaraan pilkada dipilih DPRD bisa dilakukan. Sebab, dalam Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

Oleh karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD, menurut Bamsoet, tetap memenuhi asas demokrasi.

Bamsoet pun ingin melihat dampak dari pelaksanaan pilkada secara langsung, apakah baik untuk masyarakat, atau justru memperbanyak praktik korupsi.

“MPR RI dan Wantimpres ingin melibatkan seluruh pihak untuk mengkaji kembali sejauh mana efektivitas Pilkada langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

“Atau justru malah semakin menyengsarakan kehidupan rakyat akibat terbukanya ruang korupsi yang lebih besar,” ucap Bambang.

error: Content is protected !!