Trump Dipanggil Komite Penyelidik Kerusuhan Gedung Capitol, Terancam Pidana jika Mangkir

Trump Dipanggil Komite Penyelidik Kerusuhan Gedung Capitol, Terancam Pidana jika Mangkir

korannews.com – Komite DPR AS yang menyelidiki kerusuhan 6 Januari 2021 di Gedung Capitol oleh pendukung Donald Trump memberikan suara bulat pada Kamis (13/10/2022) untuk memanggil mantan presiden tersebut.

Trump terancam mendapat tuntutan pidana jika mangkir.

Sebanyak tujuh anggota komite pemilihan DPR dari Partai Demokrat dan dua dari Partai Republik memberikan suara 9-0 mendukung panggilan pengadilan bagi Trump.

Mantan presiden ke-45 AS itu diharuskan memberikan dokumen dan kesaksian di bawah sumpah sehubungan dengan penyerbuan Capitol.

“Dia harus bertanggung jawab. Dia harus menjawab perbuatannya. Dia diminta bertanggung jawab atas petugas polisi yang mempertaruhkan nyawa dan tubuh mereka untuk membela demokrasi kita,” kata ketua panel dari Demokrat, Bennie Thompson, dikutip dari .

“Dia diminta untuk menjawab jutaan orang Amerika yang suaranya ingin dia singkirkan sebagai bagian dari rencananya untuk tetap berkuasa,” tambahnya.

Pemungutan suara dilakukan setelah komite menghabiskan lebih dari dua jam untuk membahas kasusnya, melalui pernyataan dari anggota, dokumen, dan kesaksian yang direkam.

Dikatakan bahwa Trump berencana menyangkal kekalahan pilpres AS 2020 , gagal membatalkan ribuan pendukung yang menyerbu Capitol, dan menindaklanjuti dengan klaim palsu bahwa pemilihan itu dicuri bahkan ketika penasihat dekat mengatakan kepadanya dia kalah.

Hukum federal menetapkan, tidak mematuhi panggilan pengadilan kongres adalah pelanggaran ringan, dapat dihukum satu sampai 12 bulan penjara.

Akan tetapi, jika panggilan dari panitia pemilihan diabaikan, DPR harus memilih apakah akan membuat rujukan ke Kementerian Kehakiman, yang memiliki wewenang mengajukan tuntutan atau tidak.

error: Content is protected !!