korannews.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM mengonfirmasi bahwa temuan 2 dus “botol minuman keras” di Stadion Kanjuruhan merupakan obat hewan ternak.
Hal itu berdasarkan penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM terhadap Tragedi Kanjuruhan yang telah dilakukan sejak 2 Oktober 2022.
“Kalau yang dimaksud teman-teman itu soal ‘miras’ dua kardus itu yang sekarang di Labfor, kami juga menelusurinya,” kata Komisioner Bidang Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).
“Memang itu (diproduksi) semacam UMKM yang memproduksi untuk pengobatan sapi,” ia menambahkan.
Anam mengonfirmasi bahwa botol-botol tersebut ditemukan di Stadion Kanjuruhan, namun tepatnya di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang memang terletak di gedung stadion tersebut.
“Kami juga ketemu langsung sama pemiliknya, kami juga ketemu langsung sama yang bertanggung jawab di Dispora itu,” ujar Anam.
Menurut pihak-pihak itu, 2 dus botol obat sapi itu memang diletakkan di sana untuk dititipkan sementara karena hendak diboyong ke Jakarta.
Anam menambahkan, obat itu dipesan dan akan dikembangkan usahanya.
“Ini kata mereka ini, bahkan, kalau teman-teman Komnas HAM mau melihat, itu masih banyak barangnya. Nah itu ditunjukkan ke kami, dia jelasin ke kami bahkan dengan botol yang berbeda-beda,” papar Anam.
Sebelumnya, narasi bahwa 2 dus botol obat sapi ini adalah “minuman keras” disampaikan oleh kepolisian, merespons Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sedikitnya 132 orang hingga hari ini.
“Sebanyak 46 botol miras oplosan ukuran 550 ml,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (8/10/2022).