korannews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) pada perayaan Maulid Nabi MuhammadSAW 1444 Hijriah.
“Ada SE tentang penutupan sebagaimana yang disebutkan di SE tersebut, yakni untuk menghormati Maulid Nabi MuhammadSAW,” kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Makassar, Muhammad Roem, Ahad, di Makassar.
Berdasarkan SE Nomor: 556/409/S.EDAR/DISPAR/X/2022 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam Rangka Menghormati Maulid Nabi Muhammad saw. 1444 H, THM harus tutup sementara selama hari. Setelahnya tempat hiburan tetap beroperasi secara normal seperti hari-hari lainnya.
“Hanya satu hari saja yakni di tanggal 8 Oktober, THM tutup dan selanjutnya bisa buka kembali,” katanya.
Adapun poin yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel.
Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru mengatakan, keputusan tersebut dikeluarkan setelah AUHM bersama Dinas Pariwisata Kota Makassar menggelar pertemuan, Kamis (6/10).
“Untuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H, kita sepakat dengan Pemkot Makassar, tutup sehari pada Sabtu tanggal 8 Oktober 2022,” katanya.
Adapun poin yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel.
Kegiatan usaha dimaksud dapat dibuka kembali pada Ahad(9/10) mulai pukul 07.00 WITA.
“Pelanggaran terhadap pengaturan yang di maksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, kata dia, jika penutupan dalam kaitan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut sudah sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011.
“Untuk pengawasannya, tim kami jelas akan turun melakukan pemantauan dan akan menindak tegas apabila ada usaha yang mencoba melanggar aturan main yang telah ditetapkan, dalam Perda tersebut. Termasuk aktivitas hiburan yang ada pada usaha hotel dan sejenisnya,” demikian MuhammadRoem.