Polisi Tangkap Tiga Orang Penyuplai Senjata dan Amunisi KKB di Timika Papua

Polisi Tangkap Tiga Orang Penyuplai Senjata dan Amunisi KKB di Timika Papua

korannews.com – Kepala Ops Damai Cartenz 2022 Kombes Muhammad Firman melalui Kasatgas Humas Opss Damai Cartenz Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengkonfirmasi langsung kebenaran pengungkapan kasus ini.

“Setelah berhasil mengumpulkan informasi tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan pelaku MN di Kabupaten Mimika,” kata Ahmad melalui keterangannya, Sabtu (24/9/2022).

Dari hasil penangkapan pelaku, tim Satgas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, Tas Samping bertuliskan Tas; Dua kantong plastik warna hitam; 95 butir amunisi tajam berwarna kuning bergaris hijau caliber 5.56; 18 butir amunisi karet berwarna kuning bertuliskan pin 7.62 TK.

Kemudian, sembilan buah besi rel amunisi bertuliskan pin K50; Satu buah HP Vivo warna merah tipe 1820: Satu buah hp nokia 105 warna hitam, Satu unit HP merk samsung galaxy a13 warna coklat; dan Satu buah HP Nokia 105 warna pink.

“Setelah berhasil kita amankan, kita lakukan penggeledahan rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti. Kemudian kami lakukan pengembangan terhadap pelaku MN,” ucap Ahmad

Ahmad membeberkan peran kedua tersangka. Dimana MN bertugas sebagai pencari dan pembeli amunisi. Sedangkan, BK berperan pembeli dan pemilik dana. Kemudian, tersangka YA berperan sebagai penjual amunisi.

Meski begitu, kata Ahmad, tersangka YA belum menyampaikan perihal sumber amunisi diperolehnya dari siapa.

Sementara itu, dari tersangka MN amunisi yang dijualnya per butir mencapai Rp 200 ribu. Total amunisi yang dijual sebanyak 19 butir.

Sedangkan, peranan BK sebagai pembeli memberikan dana total pembelian sebanyak Rp. 19 juta dan MN memberikan total amunisi sebanyak 118 butir, sisa 18 butirnya amunisi karet sebagai bonus dari MN.Rencananya, kata Ahmad, amunisi tersebut akan diberikan oleh Undius Kogoya yang merupakan Pimpinan KKB Intan Jaya.

“Untuk Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kembali dan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang terlibat dalam transaksi jual beli Senmu KKB,” imbuhnya

Untuk tersangka YA ternyata pernah ditangkap dalam sejumlah kasus. Hingga akhirnya dipulangkan karena beberapa permasalahan diantaranya permasalahan deklarasi/seruan (Makar) di SP 13 tahun 2016; permasalahan pembagian selebaran aksi demo di Jembatan selamat datang SP 2 tahun 2017 ; dan rencana aksi demo di Timika Indah pada tahun 2017.

Selain itu, YA juga sempat terlibat beberapa tindak pidana yakni Permasalahan kepemilikan senjata tajam pada tahun 2012 divonis 10 bulan penjara putusan pengadilan negeri kota timika nomor : LP/265/X/2012/Papua/Res Mimika, 19 Oktober 2012, permasalahan Makar pada tahun 2017 divonis selama 10 bulan penjara.

Laporan Polisi nomor : LP/303/V/2017/Papua/Res Mimika, 30 Mei 2017 dan juga permasalahan Makar pada tahun 2019 divonis selama 1 tahun penjara laporan polisi nomor : LP/1075/XII/2018/Papua/Res Mimika, tanggal 31 Desember 2018.

error: Content is protected !!