Pengertian, Prinsip, dan Dasar Hukumnya

Pengertian, Prinsip, dan Dasar Hukumnya

Pengertian, Prinsip, dan Dasar Hukumnya

Perjanjian asuransi adalah kesepakatan tertulis antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Isinya bisa berbeda-beda, disesuaikan dengan jenis asuransi dan profil nasabah masing-masing.

Perjanjian yang mengikat pihak tertanggung (pemegang polis) dan penanggung (perusahaan asuransi) tersebut harus memiliki asas, prinsip, dan batasan.

Di Indonesia, perjanjian ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

Lantas, seperti apa pengertian perjanjian asuransi dan seperti apa syarat sahnya? Simak ulasannya di bawah ini!

Pengertian perjanjian asuransi

Menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), pengertian perjanjian asuransi adalah suatu perjanjian di mana penanggung (perusahaan asuransi) bersedia menanggung risiko yang mungkin akan menimpa tertanggung (nasabah). Sebagai gantinya, nasabah harus membayarkan premi pada perusahaan.

Adapun risiko yang ditanggung dapat berupa kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak menentu.

Dilihat dari definisi di atas, maka perjanjian asuransi termasuk kontrak yang bersyarat, mengikat, dan bersifat timbal balik. Dengan kata lain, surat perjanjian antara pihak yang mengadakan perjanjian asuransi disebut juga kontrak asuransi yang berisi kesepakatan ini diadakan untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Kontrak asuransi mengatur syarat-syarat yang harus dipatuhi oleh pihak penanggung dan tertanggung. Semisal kewajiban pihak tertanggung untuk membayarkan sejumlah uang dalam bentuk premi maupun kewajiban pihak penanggung untuk mengganti kerugian yang dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak pasti.

Adapun pengertian perusahaan asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan, atau biaya yang timbul.

Perjanjian asuransi bukan persetujuan untung-untungan

Perjanjian pada asuransi bukanlah kesepakatan yang memperhitungkan keuntungan, alasannya karena:

  1. Risiko atau kerugian yang dialami objek pertanggungan diimbangi oleh premi asuransi yang dibayarkan. Dengan demikian premi ini adalah pengganti kerugian
  2. Kepentingan syarat mutlak
  3. Kalaupun ada gugatan yang diajukan baik dari pihak penanggung maupun tertanggung diselesaikan melalui pengadilan
  4. Adanya suatu akibat hukum dari kontrak tersebut

Apa saja syarat sah perjanjian asuransi

Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan kontrak asuransi sah apabila:

1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri

Kesepakatan mereka (pihak tertanggung dan penanggung) dimulai dengan terjadinya proses penawaran dan penerimaan.

Berbeda dengan penggunaan istilah penawaran dan penerimaan pada umumnya, perjanjian pada asuransi mengatur bahwa penawaran berasal dari tertanggung, sedangkan penerimaan (risiko) berasal dari penanggung.

Suatu penawaran adalah sebuah pernyataan dari kehendak untuk mengikatkan diri berdasarkan persyaratan-persyaratan tertentu. Nah, penawaran ini nantinya akan melahirkan perjanjian setelah tawaran diterima.

Sedangkan penerimaan adalah pernyataan bahwa penawaran tersebut diterima berikut dengan persyaratan-persyaratannya. Dalam asuransi, penerimaan lahir pada saat polis diterbitkan atau saat pertanggungan dimulai.

Dengan demikian, tertanggung terikat dengan semua informasi yang diberikan dan menjadi dasar bagi penanggung untuk melakukan penutupan asuransi.

2. Cakap untuk membuat suatu perikatan

Maksud prinsip ini adalah para pihak adalah pihak yang kompeten untuk membuat perikatan dalam elemen competent parties. Indikator-indikatornya adalah para pihak telah dewasa, waras, dan tidak dalam paksaan maupun pengampuan.

3. Suatu hal tertentu

Maksud dari prinsip ini adalah objek yang menjadi dasar lahirnya perjanjian, dalam hal ini janji dari penanggung kepada tertanggung untuk memberikan jaminan dianggap seimbang atas risiko yang akan djamin.

Dalam hal ini, premi yang merupakan elemen kuat sebuah perjanjian asuransi berperan sebagai jaminan dan memberikan kekuatan hukum lahirnya perjanjian tersebut.

Objek yang dimaksud dalam perjanjian pada asuransi adalah objek pertanggungan. Pihak tertanggung harus mempunyai hubungan langsung dan/atau tidak langsung dengan objek yang dipertanggungkan tersebut.

4. Suatu sebab yang halal (legal object)

Suatu sebab yang melahirkan perjanjian dalam asuransi harus halal dan legal. Perjanjian asuransi yang bertujuan untuk memberikan asuransi terhadap suatu sebab yang dilarang oleh undang-undang, melanggar kesusilaan, atau bertentangan dengan kepentingan umum akan dibatalkan.

5. Mengandung legal form

Syarat ini mengandung pengertian bahwa perjanjian asuransi dikatakan memenuhi unsur legal form apabila polis asuransi tersebut sama atau mempunyai substansi yang sama dengan polis asuransi yang dianggap oleh pihak berwenang. 

Asas hukum perjanjian asuransi

Secara umum, perjanjian asuransi harus memenuhi syarat-syarat umum perjanjian. Namun, perjanjian yang mengatur asuransi memiliki karakter yang khusus, unik, dan tegas dibandingkan jenis perjanjian lainnya.

Berdasarkan Pasal KUHD, ketentuan umum perjanjian dalam KUHPerdata dapat berlaku pada perjanjian asuransi pula. Berikut asas-asas perjanjian:  

1. Asas kebebasan berkontrak

Dalam hukum perjanjian, ruang lingkup asas kebebasan berkontrak di Indonesia meliputi:

  • Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat kontrak
  • Kebebasan untuk memilih pihak mana yang diajak membuat perjanjian
  • Kebebasan untuk menentukan atau memilih isi kontrak
  • Kebebasan untuk menentukan objek perjanjian
  • Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu kontrak
  • Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan Undang-undang yang bersifat opsional

Perlu dicatat bahwa pedoman kebebasan berkontrak aadalah kebebasan individu, sehingga titik tolaknya adalah kepentingan individu pula.

2. Asas ketentuan mengikat

Asas ini diatur dalam Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata. Hubungannya dengan asuransi adalah berarti pihak penanggung dan tertanggung harus melaksanakan ketentuan perjanjian yang telah disepakati. Sebab perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

3. Asas kepercayaan

Asas ini berarti pihak penanggung dan tertanggung saling menumbuhkan kepercayaan dalam perjanjian asuransi. Hal ini penting, agar kedua belah pihak bersedia dan terikat untuk memenuhi perjanjian tersebut.

4. Asas persamaan hukum

Asas ini adalah bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunya kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam hukum.

5. Asas keseimbangan/prorata

Asas ini adalah suatu asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Dalam perjanjian di asuransi, hak dan kewajiban tertanggung adalah membayar premi dan menerima ganti rugi.

Sedangkan hak dan kewajiban penanggung adalah menerima premi dan memberikan ganti rugi atas objek yang dipertanggungkan.

Prinsip keseimbangan menjadi penting apabila terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian. Maka kerugian tersebut harus diganti seimbang dengan risiko yang ditanggung.

Prinsip-prinsip perjanjian asuransi 

Karena perjanjian asuransi merupakan kesepakatan khusus yang diatur dalam KUHD, maka kesepakatan ini tidak hanya memiliki asas hukum, melainkan juga beberapa prinsip.

Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:

1. Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable Interest)

Tertanggung memiliki kepentingan atas objek pertanggungan yang diasuransikan apabila ia akan menderita kerugian finansial di masa mendatang.

Antisipasi atas kerugian finansial ini memungkinkan tertanggung mengasuransikan harta benda atau kepentingannya. Apabila terjadi musibah atas objek yang diasuransikan lalu terbukti bahwa tertanggung tidak memiliki kepentingan finansial atas objek tersebut, maka tertanggung tidak berhak menerima ganti rugi.

Ketentuan di atas mendasari adanya kepentingan dalam mengadakan perjanjian asuransi. Ketentuan inilah yang membedakan asuransi dengan permainan dan perjudian.

2. Prinsip itikad baik yang teramat baik  (Utmost Goodfaith)

Pelaksanaan prinsip ini membebankan kewajiban kepada tertanggung untuk membeberkan sejelas-jelasnya mengenai segala fakta penting yang berkaitan dengan objek yang diasuransikan.

Prinsip ini juga berlaku pada penanggung atau perusahaan asuransi. Mereka harus menjelaskan risiko-risiko yang menjamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan, dan kondisi pertanggungan secara teliti.

Kewajiban membeberkan fakta-fakta tersebut berlaku sejak perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat.

Dalam pasal 251 KUHD dijelaskan asuransi menjadi batal apabila tertanggung memberikan keterangan yang keliru atau sama sekali tidak memberikan keterangan. 

3. Prinsip keseimbangan (Indemniteit Principle)

Prinsip ini mengatur bahwa penanggung memberikan ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan besarnya kerugian, sesaat sebelum terjadinya kerugian.

Sesuai pengertian asuransi pada Pasal 246 KUHD, maka ganti rugi yang dimaksudkan adalah yang seimbang dengan kerugian yang diderita oleh tertanggung.

Namun, perlu diperhatikan bahwa berlakunya prinsip keseimbangan ini hanya dalam asuransi kerugian saja, bukan berlaku dalam asuransi sejumlah uang.

4. Prinsip Subrogasi (Subrogation Principle)

Subrogasi adalah kedudukan tanggung jawab hukum phak ketiga di dalam hukum perdata.

Seseorang yang menyebabkan suatu kerugian bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dalam hubungannya dengan asuransi, pihak penanggung mengambil alih hak menagih ganti kerugian kepada pihak yang mengakibatkan kerugian, setelah penanggung melunias kewajibannya pada tertanggung.

Singkatnya, apabila tertanggung mengalami kerugian akibat kelalaian pihak ketiga, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut. 

Batasan perjanjian asuransi

Selain merupakan kesepakatan timbal balik, kontrak asuransi memiliki sifat-sifat lain yang merupakan batasan kesepakatan tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHD bahwa batasan perjanjian asuransi mencakup:

1. Perjanjian penggantian kerugian

Istilah perjanjian penggantian kerugian ini disebut shcadevezekering atau Indemnitets contract. Penanggung mengikatkan diri untuk menggantikan kerugian yang dialami pihak tertanggung. Adapun kerugian yang diganti tersebut seimbang dengan kerugian yang sungguh-sungguh diderita (prinsip Indemnitas).

2. Perjanjian bersyarat

Kewajiban penanggung mengganti kerugian yang dialami tertanggung hanya akan dilakukan apabila syarat-syarat yang ditentukan dalam perjanjian dipenuhi.

3. Perjanjian kerugian

Kerugian yang diderita adalah sebagai akibat dari peristiwa yang tidak tertentu atas diadakan pertanggungan. 

Hal-hal yang menyebabkan kesepakatan asuransi berakhir

Perjanjian polis  bisa gugur dalam kondisi-kondisi sebagai berikut:

1. Terjadi evenemen diikuti klaim

Mengambil contoh asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Apabila dalam jangka waktu perjanjian asuransi berlangsung ternyata tertanggung meninggal, maka penanggung wajib membayar uang santunan.

Apabila penanggung sudah melunasi klaim tersebut, maka asuransi jiwa pun berakhir. Hal ini sesuai dengan hukum perjanjian bahwa suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak berakhir apabila seluruh hak dan kewajiban telah terpenuhi.

2. Jangka waktu berakhir

Perjanjian selalu memiliki jangka waktu. Dalam asuransi jiwa contohnya, apabila jangka waktu berlaku asuransi ternyata tidak terjadi evenemen, maka beban risiko penanggung pun tetap berakhir. Jika dalam asuransi perjalanan, apabila perjalanan berakhir, maka asuransi pun berakir.

Artinya asuransi akan berakhir setelah beban risiko pada objek dan kepentingan yang diasuransikan telah selesai.

3. Asuransi gugur

Asuransi gugur sering terjadi dalam asuransi pengangkutan. Apabila barang yang sudah diasuransikan tidak jadi diangkut, maka asuransi gugur.

Dalam hal ini, barang tersebut belum mengalami bahaya sama sekali. Sehingga asuransi gugur bisa disebut juga keadaan yang membatalkan kontrak asuransi sebelum bahaya terjadi.

4. Asuransi dibatalkan

Perjanjian polis bisa dibatalkan karena tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian. Atau terjadi karena permohonan tertanggung untuk menghentikan perjanjian. 

Tips dari Lifepal! Sebelum membeli asuransi, pastikan kamu memahami perjanjian asuransi dan isinya di dalam. Hal ini dilakukan agar kamu tahu apa saja yang menjadi hak dan kewajiban kamu serta hukum-hukum yang mengatur. 

Jika memang masih bingung, kamu bisa bertanya pada agen asuransi terkait perjanjian asuransi hingga jelas. Jangan sampai ada hal-hal yang kamu tidak tahu dan malah merugikan kamu.

Kamu juga bisa mencari beberapa contoh surat perjanjian asuransi di laman internet sebagai gambaran agar kamu lebih paham.

Untuk mendapatkan referensi selengkapnya tentang manfaat memiliki asuransi kesehatan, kamu bisa berkonsultasi dengan broker atau agen asuransi yang terpercaya.

Di Lifepal, kamu akan mendapatkan konsultasi gratis mengenai ulasan sekaligus rekomendasi produk asuransi terbaik di Indonesia. Daftarkan dirimu sekarang juga untuk berkesempatan dapat diskon premi asuransi kesehatan hingga 15 persen!

Pertanyaan seputar perjanjian asuransi

Artikel ini bersumber dari lifepal.co.id.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!