korannews.com – Wacana pembatasan pengguna BBM Pertalite sudah mencuat sejak Juli 2022. Kala itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan pemerintah akan membatasi penggunaan Pertalite berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Pemerintah juga kabarnya tengah melakukan revisi Perpres no.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Di dalam revisi itu disebut-sebut ada kriteria kendaraan yang bisa nantinya masih diperbolehkan menenggak Pertalite. Belakangan santer dikabarkan, hanya mobil berkapasitas di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc yang boleh mengkonsumsi Pertalite.
Di lain pihak, sejak 1 Juli 2022 Pertamina sebagai penyalur Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dalam hal ini Pertalite juga membuka pendaftaran bagi para pengguna BBM RON 90 tersebut. Konsumen akan diminta memasukkan data kendaraan dan bakal mendapatkan QR Code untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.
Dua bulan berlalu, konsumen mobil apapun masih bebas untuk membeli Pertalite. Lalu apakah mobil pengguna Pertalite jadi dibatasi? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan wacana pembatasan itu masih terus digodok pemerintah. Sejauh ini belum diketahui dengan pasti bagaimana keputusannya nanti.
“Jadi sekarang sedang dibahas karena ada beberapa opsi. Kan pertimbangannya dalam, kita juga mengidentifikasi harus teliti,” kata Arifin dikutip CNBC Indonesia .
Di sisi lain, Arifin justru meminta kesediaan masyarakat untuk berhemat menggunakan BBM. Penghematan itu dilakukan supaya kuota Pertalite yang saat ini ditentukan tiap tahun tidak membludak.
“Hemat energi gimana caranya, yang biasanya keluar bensin 3 liter bisa gak 2 liter aja, ya, kurangin menghirup udara yang polusi dengan CO2,” jelasnya lagi.
Meski begitu, baru-baru ini Pertamina sudah mulai menerapkan penggunaan QR Code untuk bertransaksi Pertalite. Pelat nomor mobil pembeli Pertalite juga bakal dicatat oleh petugas SPBU. Pencatatan itu kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dilakukan agar kendaraan yang mengisi BBM subsidi terdata di sistem MyPertamina.
“Sementara belum dilakukan pembatasan,” tegas Irto.