GenPI.co – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Denny Wicaksono menegaskan selebgram Medina Zein akan ditahan di Polda Metro Jaya untuk sementara waktu.
“Berdasarkan nota pendapat jaksa penuntut umum, akhirnya kami sependapat bahwa tersangka atas nama Medina kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujar Denny saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/7/2022).
Denny mengatakan waktu penahanan tersebut bisa saja sewaktu-waktu berubah hingga seluruh berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Akhirnya Jemput Paksa Medina Zein, Tak Ada Ampun
“Kami titipkan di Rutan Polda Metro Jaya. Secepatnya kami akan limpahkan (berkas kasusnya, red) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata dia.
Adapun dua berkas laporan yang telah diterima oleh pihak kejaksaan, yaitu korban atas nama Marissya Icha dan Uci Flowdea.
BACA JUGA: 2 Kasusnya Siap Disidangkan, Medina Zein Malah Menghilang
Berkas laporan atas nama Uci Flowdea yang membuat Medina Zein harus ditahan sementara waktu di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebab, dalam kasusnya itu, Medina Zein disangka melanggar Pasal 23 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 4 UU ITE dan Pasal 29 jo Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Pengancaman, Medina Zein Bakal Dijemput Paksa Polisi
“Penahanan ini (bisa dilakukan, red) atas nama Uci Flowdea karena ancamannya di atas lima tahun,” papar Denny.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.